Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan DPR RI Herman Khaeron menegaskan bahwa RUU Pertanahan sejatinya ditujukan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya pada rakyat, dengan memberikan rasa keadilan, kepastian investasi dan kepastian hukum.
“Karena bagaimanapun juga tanah sebagai aset utama, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijamin kepastiannya oleh negara, sehingga kami juga memperkenalkan stelsel positif,” ujar Herman, usai sosialisasi dan diskusi RUU Pertanahan di Universitas Gadjah Mada (UGM), DI Yogyakarta, Senin (3/9/2019).
Dalam kesempatan itu, Pakar Agraria UGM Prof. Nur Hasan Ismail menilai masih ada inkonsistensi dalam RUU Pertanahan ini. Salah satunya yang tidak menyinggung soal kepemilikan bersama hak atas tanah.
Dijelaskan Hero, begitu Herman Khaeron biasa disapa, ia ingin undang-undang ini partisipatif, artinya semua pihak ikut berpartisipasi memberikan masukan dan pendapat untuk RUU ini. Meskipun masing-masing pihak memiliki interpretasi yang berbeda-beda sesuai bidang dan disiplin ilmunya masing-masing.
Namun bagi politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini, sebagai Ketua Panja hal tersebut menjadi sebuah masukan yang akan disampaikan kembali dalam rapat Panja bersama pemerintah. Dan pihaknya juga akan berusaha semaksimal mungkin untuk terus melengkapi atau menyempurnakan RUU tersebut. (ayu/sf)
sumber: dpr