Komisi VI DPR Upayakan Vaksinasi COVID-19 Sektor Perhotelan dan Restoran

Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron menanggapi kontroversi yang baru-baru ini menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, hilangnya pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia di jenjang pendidikan tinggi sempat diributkan masyarakat.

Hal itu muncul seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).
Pengajuan revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, selain itu merujuk juga kepada UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pun telah memberikan klarifikasi mengenai polemik tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai,” kata Nadiem Makarim.
Herman Khaeron melalui akun Twitter pribadinya @akang hero pada Minggu, 18 April 2021 kemarin turut menyampaikan pendapatnya.

“Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, menghilangkan mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum pendidikan tinggi,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Senin, 19 April 2021.

Dengan adanya isu tersebut, Herman Khaeron lantas mempertanyakan, akan dibawa ke mana jati diri bangsa Indonesia ke depannya.
Menurutnya, hal itu patut dipertanyakan apabila mengetahui bahwa hal mendasar seperti mata kuliah Pancasila dan bahasa Indonesia dihilangkan.

“Mau dibawa kemana jati diri bangsa kedepan, jika hal yang mendasar dihilangkan,” tutur Herman Khaeron tegas.
Maka dari itu, pria berusia 51 ini pun dalam cuitan akhirnya meminta pihak-pihak terkait untuk segera merevisinya.
“Semoga segera direvisi,” kata lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) tersebut.