hermankhaeron.info – Tenaga Ahli Utama Kepresidenan Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan HAM Riza Damanik mengatakan, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 7 Tahun 2016 untuk percepatan pembangunan industri perikanan nasional.
“Inpres tersebut dimaksudkan menyambungkan pencapaian menjaga sumber daya laut dengan percepatan pengembangan ekonomi dan kesejahteraan nelayan Indonesia,” ujar Riza di Jakarta, Kamis (20/10).
Pemerintah sedang menyusun peta jalan (roadmap) industrialisasi perikanan yang diharapkan menjaga acuan bersama, baik pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha kecil, sedang, maupun besar. “Saatnya semua pihak bersama-sama mengawal penyusunan roadmap. Yang lebih penting, mengawal implementasinya. Kita akan segera menyelesaikannya,” katanya.
Deputi Pengelolaan Program dan Evaluasi Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati mengatakan, terdapat beberapa pokok permasalahan dalam pemerataan industri perikanan, di antaranya fasilitas khusus yang diperuntukkan bagi nelayan agar hasil tangkapan dapat dipasarkan maksimal.
Dia mencatat, perizinan yang tumpang tindih dan sulit menjadi faktor utama industri pengolahan ikan di Indonesia terhambat. Ironinya, semakin sulit mengakses izin perikanan berdampak pada persediaan bahan baku yang berujung impor ikan terus digenjot pemerintah. “Artinya, belum ada kejelasan peta jalan industri perikanan nasional yang bisa digunakan untuk mendorong industri pengolahan ikan,” ujarnya.
Menurut Susan, pemerintah masih harus berupaya keras untuk membangun iklim usaha di sektor perikanan. Salah satu hal yang bisa dilakukan yakni memberikan kemudahan dan keterbukaan atas perizinan kapal ikan di kawasan perairan Indonesia yang hingga hari ini masih menyulitkan nelayan.