hermankhaeron.info — Rencana pemerintah untuk membagikan lahan seluas 30 juta hektare disambut baik oleh Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pembagian lahan tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat besar bagi para petani, dan juga peternak skala kecil.
Terutama bagi petani-petani yang tidak memiliki lahan saat ini. Itu apabila pemberian lahan tersebut targetnya adalah untuk mencapai swasembada pangan. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron.
“Semestinya kalau targetnya untuk mencapai swasembada, yang harus mendapatkan lahan itu petani yang di lapangan, petani tanaman pangan,” kata Politikus Partai Demokrat itu, saat dihubungi melalui, seluler, Rabu (14/3).
Lanjut Herman, kalau pun ada keinginan Presiden yang disampaikan dalam rapat konsultasi dengan institusi yang lain, atau dengan para pimpinan lembaga negara lain, maka yang harus dibicarakan bagaimana mengambil lahan dari penertiban. Disamping itu pemerintah juga harus menggunakan Undang-undang nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
Karena dalam undang-undang itu bisa dijadikan sebagai acuan untuk memberikan kepada siapa yang berhak menerima. “Salah satunya adalah kepada petani tanaman pangan yang luas lahannya saat ini masih dibawah dua hektar, bagi para perkebunan berskala kecil, bagi para peternak berskala kecil, terutama para petani yang tidak memiliki lahan,” tambahnya.
Pemberian lahan kepada petani skala kecil, itu supaya perbandingan luas lahan terhadap lahan pertanian semakin ekonomis. Namun pihaknya meminta agar pemerintah juga memperhatikan ketersedian lahan yang tersisa saat ini. Mengingat luas lahan yang dimiliki saat ini terus berkurang, bahkan sekarang hanya tinggal 124 juta hektar, itu miliki oleh perhutanan.
sumber: http://m.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/17/03/15/omuynv415-petani-skala-kecil-berhak-dapatkan-lahan#