Herman Khaeron Usul Satgas Pangan Dipermanenkan

hermankhaeron.info – Kondisi pangan, baik itu stok hingga harga selama Ramadan dan Idul Fitri 2017, cukup stabil. Tidak terlihat kenaikan signifikan.

“Pada Lebaran kali ini, meski ada kenaikan, masih dianggap wajar,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron, kepada Metrotvnews.com dalam sambungan telepon, Selasa, 4 Juli 2017.

Politikus Demokrat itu menyampaikan, tugas pemerintah belum selesai. Menurutnya, menjaga kestabilan harga pangan tidak hanya dilakukan saat memasuki hari raya saja. Oleh karena itu, dia meminta pemerintah tetap fokus menjaga kestabilan stok dan harga pangan di pasar. Herman menyebutkan, ada banyak faktor yang menyebabkan harga pangan relatif stabil pada Ramadan dan Idul Fitri tahun ini.

Selain stok yang mencukupi, keberadaan Satuan Tugas (Satgas) pangan mempunyai peran besar menjaga kestabilan harga pangan. “Satgas sangat bekerja keras mengawasi dan menindak pelaku usaha yang menimbun pangan,” ungkap dia.

Herman berharap agar pemerintah mempertimbangkan untuk mengukuhkan Satgas Pangan. Dia tak ingin, keberadaan Satgas Pangan hanya khusus mengantisipasi saat bulan puasa Ramadan dan Idul Fitri.

Kata Legislator asal daerah pemilihan Jawa Barat VIII itu, keberadaan satuan tugas yang merupakan gabungan dari Kementerian Pertanian RI, Polri, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, Kementerian Perdagangan RI dan Kementerian Dalam Negeri, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Sehingga, segala macam bentuk upaya oknum yang ingin menaikkan harga pangan bisa diminimalkan dan ditindak tegas oleh pemerintah.

Herman menyebutkan, upaya untuk mengawasi upaya memainkan pangan, baik itu menimbun atau melakukan berbagai praktek yang bisa menaikan harga hanya dilakukan oleh KPPU. Namun, wewenang KPPU dianggap terbatas karena tidak bisa menangkap pelaku.

“KPPU kan selama ini tidak bisa nangkap orang. Mereka hanya untuk menetapkan saja. Lebih baik sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 2012, bisa dengan sanksi yang lebih tegas karena dalam UU pun bisa dipidana maksimum tujuh tahun, dan dikenakan denda Rp100 miliiar,” jelasnya.

Herman menegaskan, sangat mendukung agar Satgas Pangan yang dibentuk pemerintah dipermanenkan. Nantinya, Satgas Pangan diisi oleh berbagai instasi yang dapat melakukan pengawasan secara ketat terhadap kondisi pangan di pasar.

“Iya. Kami mendukung. Justru inilah yang harus diperkuat sehingga rakyat tidak dirugikan,” ujarnya.

sumber: metrotvnews