Komisi VII: Pencabutan Moratorium Reklamasi Mesti Dievaluasi

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Herman Khaeron menilai kebijakan pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta oleh Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan itu mestinya dievaluasi kembali.

“Bagi saya soal reklamasi bukan setuju atau tidak setuju tapi harus dievaluasi, sehingga tidak berdampak kepada warga,” ujar Herman saat ditemui di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Menurut Herman, pencabutan moratorium tersebut harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 dimana di dalamnya tertuang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus berdasarkan rancangan peraturan daerah (Raperda) dan zonasi atau pembagian atau suatu areal sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan kawasan laut.

Apalagi, kata dia, sudah ditentukan bahwa kawasan Teluk Jakarta itu adalah wilayah strategis nasional terkait dengan tiga provinsi dan 13 hulu sungai yang pencemarannya pun cukup tinggi.

“Di daerah yang bersangkutan, ada hajat hidup orang banyak, ada pembudi daya, ada nelayan,” tuturnya.

Untuk itu, menurut Herman, jika reklamasi di Teluk Jakarta tetap dilanjutkan, maka pulau- pulau dari hasil reklamasi itu akan menjadi sebuah kawasan ekslusif yang manfaatnya juga berkurang bagi publik itu sendiri.

Kendati demikian, lanjutnya, kalau pun mega proyek itu tetap dijalankan oleh Pemerintah itu harusnya dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sehingga, nilai manfaatnya betul-betul bagi negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Ingat! laut itu adalah common property, di dalam international convention menyatakan bahwa common property menjadi state property yang menjadi milik negara dan masyarakat seluruhnya,” pungkas Herman.

sumber: cendananews