Komisi VII: Pencabutan Moratorium Reklamasi Mesti Dievaluasi

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron mengatakan bahwa pengembangan pembangkit panas bumi bakal menjadi alternatif utama pada masa mendatang. Hal ini selaras dengan makin berkembangnya penggunaan sumber energi terbarukan di tataran global saat ini.

“Saya yakin bahwa (panas bumi) ini akan menjadi alternatif utama pada masa yang akan datang,” kata Herman Khaeron.

Menurut dia, hal utama yang penting pada saat ini adalah bagaimana memberikan energi panas bumi payung hukum yang tepat dan menyeluruh.

Selain Undang-Undang Panas Bumi sudah ada, lanjut dia, tentu juga harus ada yang menaungi seutuhnya menuju penerapan energi baru terbarukan.

Indonesia sebagai negara kepulauan yang disebut “Ring of Fire” tentu memiliki potensi besar energi panas bumi yang dapat dipergunakan sebagai sumber energi listrik.

Ia juga mengemukakan bahwa geotermal atau panas bumi memiliki potensi hingga sebesar 29.000 megawatt (mw) di seluruh pelosok nusantara tetapi yang terpasang baru sekitar 1.600 mw.

Sebelumnya, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mengkaji penerapan teknologi pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) skala kecil untuk kawasan terpencil.

su,ber: industy