13 Anggota DPR RI Tinjau Lokasi Tumpahan Minyak, Pertamina Diminta Lakukan Investigasi Total

Wakil Ketua Komisi yang membawahi bidang energi sumberdaya mineral, riset dan teknologi, lingkungan hidup ini, menjelaskan dalam perspektif hukum dan lingkungan, kasus ini bisa ditinjau menggunakan UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No 7 tahun 2007 junto UU No 1 tahun 2004 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil.

“Dalam dua UU lingkungan itu (mengatur) laut terjaga dari tumpahan minyak,”ucapnya.

Sementara, mengenai aspek pemulihan lingkungan, ia berujar ada aspek valuasi enviromental damage/perhitungan kerusakan lingkungan yang bisa dijadikan acuan.

“Tentu ini menjadi tanggung jawab yang melakukan pencemaran itu. Dalam dunia perminyakan prosedurnya ada emergency respon plan, menyangkut mengantisipasi berbagai bahaya yang ditimbulkan dari berbagai bahaya dari pencemaran itu. Tidak ada yang ingin terjadinya kebocoran,” ujarnya.

Pages: 1 2