Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Herman Khaeron (Hero), siap menjadikan rumah produksi pemanfaatan limbah batu alam di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon sebagai percontohan.
Menurut Hero, limbah hasil penggergajian batu alam berupa air di Dukupuntang selama ini belum ada solusi. Sebab limbah tersebut dapat mencemari lingkungan dan membahayakan pertanian tak hanya wilayah setempat.
Padahal katanya, limbah sebenarnya bukan hal yang menakutkan atau mencemari lingkungan jika dikelola dengan baik. Maka pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup mengolah atau memanfaatkan limbah yang dihasilkan dari penggergajian batu alam tersebut menjadi nilai ekonomis bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Saya sebagai anggota DPR melihat ini (usaha batu alam, red) adalah siklus kehidupan masyarakat, ada dampaknya dan pemerintah harus hadir. Agar siklus yang ada bisa saling mendukung. Limbah itu bukan sesuatu yang mencemari dan mengkhawatirkan, tapi bagaimana bisa diubah untuk kesejahteraan masyarakat, bernilai ekonomis,” kata Hero saat “Peresmian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Rumah Produksi Pemanfaatan Limbah Penggergajian Batu Alam Kabupaten Cirebon” di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Senin (7/5/2018).
Dalam kesempatan itu, Hero juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Pengendalian Pencemaran Air, sehingga peresmian IPAL dan rumah produksi tersebut bisa terealisasi.
Meski demikian, Hero menyadari betul bahwa hasil pemanfaatan limbah batu alam yang dijadikan batu bata ringan itu masih belum optimal. Artinya, lanjut dia, masih belum memenuhi standar untuk bahan bangunan. Tetapi, pihaknya tidak akan tinggal diam, untuk terus memperbaiki kualitas hasil pemanfaatan limba tersebut.
“Saya nanti minta pihak terkait agar meneliti pengolahan limbah menjadi batu batanya memenuhi standar untuk bangunan. Dan nanti akan menjadi percontohan Cirebon khususnya dan internasional pada umumnya,” kata Hero.
Sementara itu, Dirjen Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan (PPKL) Direktorat Pengendalian Pencemaran Air Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Karliyansah menyampaikan, lingkungan adalah milik publik, jadi ketika seseorang mencemarinya, maka merebut hak orang lain.
“Maka limbah ini kita manfaatkan diolah menjadi batu bata. Kami tidak akan berhenti sampai selesai, jadi sebelum ini sukses tidak akan kami lepas,” katanya. (Ismail)
sumber: kabarcirebon