” Dulu, kata Herman Khaeron, UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dibuat tidak mempertimbangkan sejumlah hal, sehingga implikasinya amat besar, da tenaga honorer, tenaga harian lepas, tenaga bantu dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di sejumlah kementerian sektoral tidak terakomodir UU itu.” Ujar Herman.
Sejak dua tahun lalu, DPR RI berkeinginan merevisi UU ASN agar bisa membuka ruang yang cukup bagi tenaga honorer, tenaga harian lepas, tenaga bantu dan TKK yang saat diterima berusia di bawah 35 tahun serta bertugas melampaui 35 tahun. Mereka pun hendaknya diberi kesempatan jadi ASN.
” Nah walau belum menemui titik tengah, keinginan kami di Komisi II DPR RI itu akan terus diperjuangkan sebaik dan semaksimal mungkin, jika peraturan pemerintah tidak memungkinkan menabrak UU, Nah UU ASN hendaknya direvisi agar bisa mengakomodir tenaga honorer, tenaga harian lepas, tenaga bantu dan TKK yang berusia di atas 35 tahun atau ada slot khusus,” Ucap Herman
Lebih lanjut Herman Khaeron menambahkan, selain ASN permanen, ada juga ASN kontrak yang disebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kontraknya per-lima tahun. Tenaga honorer, tenaga harian lepas, tenaga bantu dan TKK itu hendaknya diakomodir jadi PPPK. ” hal itu belum bisa diwujudkan karena masih terkendala belum keluarnya peraturan pemerintah, solusi yang diberikan masih memperpanjang status,” Tutur Herman Khaeron.