Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menilai lembaga independen pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia(ORI) terlalu lemah dalam melakukan kerja-kerjanya selama ini.
Hal ini dikarenakan, dalam hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman, lembaga negara yang bermarkas di Jalan Rasuna Said, Kuningan itu hanya bisa memberikan rekomendasi semata, tanpa bisa memberikan sanksi kepada pihak pemberi layanan publik yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
“Karena menurut saya tidak terefleksikan sebuah kekuatan yang cukup mampu untuk bisa menjamin, menggaransi seluruh masyarakat Indonesia bahwa pelayanan publik akan jauh lebih baik,” ujar Herman disela acara ‘Ngopi Bareng Ombudsman’ di Gedung Ombudsman, Jakarta, Senin (8/10).
Lebih lanjut, Politisi Partai Demokrat itu juga menegaskan bahwa pihaknya kini akan memperkuat kerja Ombudsman, demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik sebagai wujud cita-cita reformasi.
“Menurut saya ini yang harus diperkuat sehingga sudah layaklah. Saya lihat di norma-norma di pasal-pasalnya, undang-undang 37 tahun 2008 tentang Ombudsman ini harus sudah ada revisi,”imbunya.
Oleh karenanya, bila revisi dalam undang-undang tersebut dilaksanakan, diharapkan Ombudsman bisa menjadi pintu awal terjadinya praktik maladministrasi dalam pelayanan publik.
Bahkan, berkurangnya praktik maladmnistrasi dalam pelayanan bisa menjadi pintu awal pencegahan praktik korupsi. Mengingat, maladministrasi dalam sebuah pelayanan publik menjadi salah satu indikator adanya cawe-cawe dari pemberi layanan untuk melakukan praktik korupsi.
“Menurut saya (revisinya) ke dua aspek ya. Bagaimana penguatan kelembagaan secara organisasi, yang kedua bagaimana penguatan untuk bisa memberikan sanksi-sanksi yang lebih tegas terhadap temuan yang kemudian diputuskan oleh Ombudsman sebagai pelanggaran “tuturnya.
“Kalau mengukur kesejarahannya dan perjalanannya sudah 18 tahun undang-undangnya sudah ada sejak 10 tahun yang lalu kan semestinya seperti KPK. KPK kuat dari sisi undang-undangnya cukup. Bagaimana dengan Ombudsman, saya kira ini bisa ya karena kan terkait pelayanan,” tandasnya.[]
sumber: akurat