Konflik Tanah Terjadi Akibat Tumpang Tindih Izin dan Legalitas Kepemilikan

Komisi II DPR RI menilai banyak konflik pertanahan yang timbul akibat tumpang tindihnya pemberian izin dan pemberian legalitas terhadap kepemilikan tanah. Konflik yang terjadi tersebut baik antara masyarakat dengan korporasi, korporasi dengan korporasi, maupun antara pertambangan dengan perkebunan.

“Tentu hal ini harus diselesaikan secara tuntas dan komprehensif, baik dari sisi administrasi maupun dari sisi hukum,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR ke Provinsi Lampung, Jumat (02/11/2018).

Herman mengatakan, seluruh lahan yang dimiliki oleh negara harus betul-betul dikelola dengan baik dan diefektifkan. “Kalau kita ingin menuju pada ketahanan dan kedaulatan pangan serta kemandirian pangan, maka lahan pangannya harus dicukupi. Demikian pula jika kita ingin menuju kepada kedaulatan energi, semua sektor energi yang bisa dikembangkan juga harus disiapkan lahannya,” jelasnya.

Dikatakannya, dalam pertemuan dengan mitra kerja Komisi II DPR RI di Lampung, ada pengaduan bahwa jalan tol yang sedang dibangun saat ini di wilayah Lampung, juga terjadi tumpang tindih legalitas kepemilikan. Dimana masyarakat mengklaim bahwa ada lahan milik mereka yang digunakan untuk pembangunan jalan tol tersebut.

Sementara terkait dengan persoalan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, legislator Partai Demokrat itu menyatakan bahwa masih banyak aspek yang harus didalami lagi. Diantaranya tentang kesiapan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menyelenggarakan Pemilu 2019.

“Di KPU dan Bawaslu kami juga masih menemukan interpretasi yang berbeda atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap Peraturan KPU dan peraturan Bawaslu. Salah satunya pada pasal 286 terkait dengan persoalan pemberian terhadap masyarakat,” ungkap Herman.

Hal ini harus ada solusinya, sambungnya. Oleh karenanya ia mengusulkan agar ada petunjuk teknis (juknis) yang bisa menjelaskan hal itu. Ia memastikan, pihaknya akan mengundang KPU dan Bawaslu untuk bersama-sama menterjemahkan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan menterjemahkan Peraturan KPU dan Bawaslu, serta mengikatnya ke dalam petunjuk teknis.

“Ini agar betul-betul seluruh KPU, KPUD, dan Bawaslu daerah, baik di provinsi maupun kabupaten kota memiliki pemahaman yang sama. Sehingga, pesta demokrasi dapat berlangsung dengan baik dan berkualitas,” tutur Herman.

 

Masih dalam rangkain Kunker Komisi II ke Lampung tersebut, Komisi II DPR RI juga berkesempatan untuk mengunjungi Kantor PTPN 7. Dan di sana terungkap bahwa ada 25 Hak Guna Usaha (HGU) dengan luasan lahan sekitar 132 ribu hektar lebih yang dikuasai oleh korporasi, kemudian mengalami kerugian dan tidak bernilai manfaat bagi rakyat kecil.

“Ini adalah sebuah situasi paradoks. Seharusnya HGU itu bisa efektif untuk memberikan ruang usaha kepada korporasi, baik itu BUMN maupun swasta, agar nilai manfaatnya bisa diperoleh bagi masyarakat,” tandasnya.

Herman menyampaikan, apabila lahan yang begitu luas dikuasai oleh satu korporasi yang tidak sehat perusahaannya dan tidak membutuhkan tenaga kerja yang begitu besar, sementara pada sisi lain masih banyak rakyat yang tidak memiliki lahan, maka hal itu akan menjadi sebuah paradoks.

“Di dalam pemberian HGU harus dipertimbangkan aspek keefektifannya. Kalau efektif maka akan bisa membangun negara ini dan ikut memperluas lapangan pekerjaan,” pungkas legislator dapil Jawa Barat itu. (dep/sf)

sumber: dpr