DPR mengevaluasi proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Dari pelaksanaannya itu, Komisi II mengusulkan pada 2019 seleksi calon abdi negara itu tidak lagi menggunakan sistem passing grade.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron, rekrutmen CPNS 2018 mengalami kendala lantaran menggunakan sistem passing grade. Akibatnya banyak peserta yang gugur pada tahap awal, yakni seleksi kompetensi dasar (SKD).
“Saya mengusulkan lebih baik pakai sistem ranking saja. Kalau sistem ranking kan semuanya akan terserap. 250 ribu ya semuanya akan terserap. Kalau dengan passing grade pasti ada yang terbuang, pasti tidak akan 100 persen,” ujarnya kepada JawaPos.com, Kamis (24/1).
Padahal, katanya, penetapan PG bertujuan agar birokrasi Indonesia dikendarai oleh aparatur sipil negara (ASN) yang berkualitas. “Pada waktu itu dilakukan, yang lulus hanya 3 persen pada waktu seleksi dasar dengan passing grade 300 yang sudah ditetapkan oleh panitia bersama (Panselnas) yang lead pemerintahnya itu adalah BKN,” tambah dia.
Politikus Partai Demokrat itu pun menyayangkan banyaknya peserta yang tidak dapat melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). Namun, hal itu dapat diatasi dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang baru.
“PermenPANRB 61/2018 itu dibuat rentang yang lebih luas sehingga dapat diterima sampai saat ini tentu melaui proses tahapan itu ada 75,09 persen yang diterima. Minus Papua, Papua Barat, dan daerah yang terkena bencana di Sulteng,” paparnya.
Walau demikian, pada akhirnya formasi CPNS 2018 masih mengalami kekosongan sebesar 3 persen. Hal tersebut dinilai wajar mengingat seleksi yang begitu ketat.
“Tentu ini adalah proses. Di dalam prosesnya, itu yang 3 persen ada yang tidak lulus. Jadi 3 persen yang terseleksi dari sekian ketatnya, kemudian ikut seleksi kedua tidak lulus dari seleksi ke dua,” pungkas Herman. (*)