Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi calon tersangka dalam kasus Asuransi Jiwasraya. Kepastian itu didapat usai memeriksa 98 orang, termasuk mendapatkan bukti dari 13 objek pemeriksaan hasil penggeledahan.
“Kami sudah punya (identitas) siapa pelakunya, tetapi kami tidak bisa mengungkapkan karena ingin betul-betul tahu kerugiannya. Setelahnya baru kami ungkapkan,” katanya di Jakarta, Rabu (8/1).
Dalam mengusut perkara, Kejagung bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut Burhanuddin, lebih dari 5 ribu transaksi investasi Asuransi Jiwasraya sedari 2009-2018 yang perlu dibedah sebelum menetapkan tersangka.
“Kami perlu waktu untuk menentukan mana transaksi bodong, transaksi digoreng, dan transaksi yang benar. Kami tidak bisa melakukan dengan gegabah. Mohon beri kami waktu setidaknya dua bulan,” ujarnya.
Ketua BPK Agung Firman Saputra mengatakan, telah terjadi penyimpangan hukum ketika pengumpulan dana dari produk saving plan, termasuk penempatan investasi dalam bentuk reksa dana. Namun, Agung belum bisa menentukan nilai pasti kerugian negara.
BPK, sambungnya, masih butuh investigasi lanjutan, termasuk memeriksa PT Asuransi Jiwasraya, Bursa Efek Indonesia, OJK, Kementerian Keuangan, serta BUMN. “Kami sedang mengerjakan semuanya. Insya Allah dalam dua bulan sudah mendapatkan hasil tahap awal. Mohon bersabar,” katanya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, KPK siap membantu Kejagung mengusut kasus Asuransi Jiwasraya dengan memberikan informasi dan dokumen. “Seluruh perkara yang ditangani Kejaksaan, KPK dukung sepenuhnya untuk dituntaskan,” ujarnya.
Anggota Komisi VI DPR Fraksi Demokrat Herman Khaeron mengatakan, parlemen sedang melakukan sejumlah tahapan untuk membuat panitia khusus (pansus) dalam kasus Asuransi Jiwasraya. “Kami melihat skandal Jiwasraya ini bukan hanya permasalahan hukum, juga manajemen. Kami ingin mendorong agar hak-hak nasabah kembali,” kata Herman.
sumber: harnas