Omnibus Law Terbaru Hilang 1 Pasal, Demokrat Sebut Skandal – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan temuan penghilangan pasal di draf terbaru Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang berjumlah 1.187 halaman merupakan sebuah skandal.
Menurutnya, mengubah substansi regulasi yang telah disahkan dalam Rapat Paripunra DPR RI merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan.
Ia pun mengatakan bahwa hal ini merupakan hal yang selalu diwanti-wanti oleh Demokrat terkait pengesahan UU Ciptaker. Menurutnya, DPR harus mencegah pengesahan sebuah regulasi dengan cek kosong.
“Ini yang selalu saya ingatkan, jangan sampai mengesahkan RUU dengan cek kosong, tidak jelas dan banyak perubahan substansi,” tutur Hero.
Untuk diketahui draf UU Ciptaker kembali mengalami perubahan jumlah halaman usai diserahkan DPR ke pemerintah. Jumlah halaman draf final yang diserahkan DPR ke pemerintah sebanyak 812, tetapi kini bertambah 375 menjadi 1.187.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PP Muhammadiyah mengaku sudah menerima naskah tersebut dari pemerintah. Waketum MUI Muhyiddin Junaidi menerimanya pada 18 Oktober lalu.
Selain jumlah halaman yang bertambah 375, CNNIndonesia.com juga menemukan sejumlah perbedaan di bagian substansi naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang terbaru dengan jumlah halaman 1.187.
Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi hilang dari naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah dipegang pemerintah. Pasal itu tidak lagi tercantum dalam naskah 1.187 halaman.
Pasal berisi 4 ayat itu hilang dan tidak ada keterangan bahwa pasal yang bersangkutan dihapus. Padahal, dalam naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja 812 halaman yang diserahkan DPR ke pemerintah, pasal itu masih ada dan terdiri dari 4 ayat. Berikut bunyi Pasal 46 yang hilang.
Selain itu, ditemukan juga perbedaan penempatan Bab tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang berkaitan dengan pajak dan retribusi.
Baca Juga : Pilkada Indramayu: Cara Kreatif Relawan Paslon Sholawat Betot Perhatian Warga
Dalam naskah versi 812 halaman, ketentuan itu diatur dalam Bab VIA. Posisinya disisipkan antara Bab VI dan Bab VII. Namun, dalam naskah versi terbaru dari pemerintah yang berjumlah 1.187 halaman, bab tersebut menjadi Bab VIIA. Disisipkan antara Bab VII dan Bab VIII.
Perbedaan lain juga terlihat pada Bab VIA tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang berkaitan dengan Pajak dan Restribusi. Versi 812 halaman, Bab VIA disisipkan di antara Bab VI dan Bab VII. Sedangkan versi 1.187 halaman, BAB VIA berubah menjadi BAB VIIA yang disisipkan diantara Bab VII dan Bab VIII.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/