DPR RI Komisi VII dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM sepakat menertibkan dan memberikan sanksi finansial kepada industri tambang yang terlambat membangun smelter.
“Sanksi diberikan bagi perusahaan yang pembangunan smelternya tidak mencapai progres sesuai komitmennya dalam enam bulan secara berkala,” Kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Ri, Herman Khaeron, di Jakarta, Minggu malam (7/1).
Menurut Herman, Komisi VII DPR bersama Kementerian ESDM, akan mengevaluasi besaran kuota ekspor yang telah diberikan kepada perusahaan yang mendapat rekomendasi persetujuan ekspor.
“Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM, agar mengeluarkan kebijakan dalam membangun fasilitas pemurnian (smelter) dengan memperhatikan efisiensi nasional dan mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah,” tegas Herman.
Sedangkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bertekad untuk terus meningkatkan pengawasan realisasi ekspor dan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter). Pasalnya, kewajiban membangun smelter merupakan syarat utama bagi pengajuan perpanjangan izin usaha pertambangan.
“Progres pembangunan smelter menjadi barometer perpanjangan izin ekspor bagi setiap perusahaan,” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Bambang Susigit.
Perkembangan pembangunan smelter dan realisasi ekspor, menurut Bambang, saat ini sudah on the track. Hal itu merujuk dari data terbaru yang diterima Kementerian ESDM.
“Data terbaru kami, realisasi ekspor dan perkembangan pembangunan smelter dan realisasi ekspor dalam 3 bulan pertama menunjukkan progres positif. Untuk smelter, progresnya beragam, ada yang telah dibangun dan ada yang sedang dibangun,” jelas Bambang.
Kementerian ESDM dan DPR juga sedang mengkaji penerapan sanksi finansial bagi perusahaan yang tidak mencapai target, hanya sejauh ini belum diputuskan jenis dan bentuk skemanya.
Menurut Bambang, data realisasi ekspor dan hasil evaluasi kemajuan pembangunan smelter dalam 3 bulan pertama itu, seluruhnya telah diserahkan ke Komisi VII DPR.
Bambang mengatakan, Kementerian ESDM juga telah menyerahkan seluruh data perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mendapat rekomendasi izin ekspor termasuk laporan setoran pajak ekspor bagi perusahaan tambang.
“Kita juga sudah mengajukan jadwal kepada Komisi VII untuk melakukan peninjauan langsung ke setiap perusahaan tambang,” ujarnya.
Semangat Permen ESDM 5/2017, jelas Bambang, yang membuka peluang ekspor bijih nikel dengan kadar di bawah 1,7% (kadar rendah), dan bauksit yang telah dicuci (washed bauxite) dengan kadar A12O3 lebih dari 42%.
sumber: monitor.co.id