Gaungnya Kurang Terdengar, Anggota DPR Herman Khaeron Dorong Penguatan Tupoksi BPKN – Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron akan mendorong penguatan peran Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia. Tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) BPKN, tegas sosok yang akrab disapa Hero itu mesti diperkuat.
Sebabnya BPKN merupakan lembaga yang telah dipayungi oleh Undang-Undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Penguatan BPKN di antaranya dengan peningkatan anggaran, peningkatan sarana prasarana dan penguatan di UU dan merevisi UUPK, utamanya pemberian tentang hak kekuatan eksekutorial aparatur di BPKN.
Dorongan penguatan itu, kata Hero, karena sejak terbentuk pada 1999, sepak ternjang BPKN seolah tak terlihat dan tidak terdengar gaungnya. Padahal banyak kasus-kasus konsumen yang bermasalah dengan produsen atau penyedia jasa. Contohnya kasus Indosurya, Sejahtera Bersama dan kasus lainnya.
Persoalan antaran konsumen dan produsen, kata dia, tentunya menjadi ranah atau tupoksinya BPKN. Namun selama ini, tegas Hero, tidak ada kepastian secara hukum terkait pendelegasian secara khusus kepada BPKN untuk menangani persoalan perlindungan terhadap konsumen.
Pasca terpilihnya Komisioner BPKN periode 2020-2023 belum lama ini ada semangat baru yang dibangun oleh mereka. Dengan adanya semangat baru itu, DPR RI memberikan atensi atau respons untuk memberikan penguatan. Misalnya memberikan perlindungan data konsumen, salah satunya kasus online shop yang datanya bocor.
“BPKN menggandeng STAI Sayid Sabiq untuk membuka klinik terkait dengan pengetahuan tupoksi BPKN dan perlindungan konsumen termasuk lembaga pengaduannya,” sebut suami calon bupati Indramayu, Ratnawati ini.
Baca Juga : BPKN Perluas Kanal Pengaduan Konsumen di Daerah
Hero juga menyampaikan terima kasih atas kehadiran BPKN di Indramayu untuk membuka kanal atau akses pelayanan pengaduan dari masyarakat.
“Kiprah BPKN akan terus dibangun dan kami akan mendorong peningkatan anggaran, peningkatan sarana prasarana dan penguatan di UU dan merivisi UUPK No 8 tahun 1999 utamanya pemberian tentang hak kekuatan eksekutorial aparatur di BPKN,” tandas Hero
Sumber : http://www.indramayujeh.com/