Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron menegaskan, pihaknya akan memanggil Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk menjelaskan kenaikan harga BBM non subsidi.
Hal ini, kata dia, banyak masyarakat yang mengeluhkan naiknya harga Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
“Kita akan evaluasi. Formulanya jangan juga terlalu memberatkan bagi masyarakat,” kata Herman saat dihubungi di Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Politisi Demokrat ini tidak menampik, bahwa naiknya harga BBM non subsidi dikarenakan harga minyak mentah dunia sedang mengalami kenaikan.
Hal tersebut berdampak pada harga BBM non subsidi yang kini tengah menjadi sorotan banyak pihak, karena dianggap pemerintah melakukan kenaikan secara diam-diam.
“Jadi setiap kenaikan (harga) di internasional crude oil (minyak mentah) ya akan mempengaruhi pasar dalam negeri,” tukasnya.
Diketahui Pemerintah lewat PT Pertamina (Persero) resmi menaikan harga BBM non-subsidi yang berlaku sejak Sabtu, 24 Februari 2018. Jenis BBM yang naik meliputi, Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Harga BBM non subsidi di wilayah Sumatera Utara, Bengkulu, Jakarta, Jabar, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara ditetapkan mengalami kenaikan Rp300 per liter menjadi Rp8.900 per liter dari harga sebelumya Rp8.600 per liter.
Begitu pula, harga Pertamax di Aceh, Sumbar, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, dan NTB mengalami kenaikan Rp300 per liter menjadi Rp9.000 per liter dibandingkan sebelumnya Rp8.700 per liter.
Kemudian, harga BBM jenis Pertamax Turbo mulai Sabtu (24/2/2018) di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat ditetapkan Rp10.100 per liter; di Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali menjadi Rp10.150 per liter.
Sementara di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Batam, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, dan NTB ditetapkan Rp10.200 per liter.
Selanjutnya, harga BBM jenis Dexlite di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT ditetapkan Rp8.100 per liter.
Di Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan dan Sulawesi menjadi Rp8.250 per liter. Di Riau, Kepulauan Riau, dan Batam Rp8.400 per liter. Sedangkan di Maluku dan Papua ditetapkan Rp8.550 per liter.
Untuk harga Pertamina Dex, di wilayah Sumatera Utara, Jakarta, Banten, dan Jawa Barat ditetapkan Rp10.000 per liter dan di Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan Lampung ditetapkan Rp10.100 per liter. (plt)
sumber: teropongsenayan