Demokrat Ungkap Rapat Pengesahan Omnibus Law Digelar Mendadak – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan bahwa rapat paripurna yang salah satu agendanya mengesahkan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) digelar secara tiba-tiba dan super cepat pada Senin (5/10).
Padahal, menurutnya, Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 seharusnya digelar Kamis (8/10).
“Pada hari ini, Senin 5 Oktober 2020 tidak ada jadwal Paripurna DPR dan penutupan masa sidang pada 8 Oktober. Namun tiba-tiba ada Bamus [Badan Musyawarah] dan Paripurna super cepat untuk mengesahkan RUU Ciptaker,” kata pemilik sapaan akrab Hero itu lewat akun Twitter-nya, @akang_hero, Senin (5/10).
Hero mengaku prihatin melihat situasi tersebut. Ia juga mempertanyakan hal yang terjadi dengan tata laksana negara di Indonesia saat ini.
Menurut Hero, RUU Ciptaker seharusnya tidak diputuskan secara tergesa-gesa bila benar-benar bertujuan untuk kesejahteraan rakyat.
“Jika yang dilakukan pemerintah adalah untuk rakyat, RUU Ciptaker tidak perlu tergesa-gesa diputuskan,” ujar Ketua DPP Partai Demokrat itu.
Lebih jauh, Hero mengajak rakyat untuk melihat apakah UU Ciptaker dapat benar-benar memakmurkan rakyat dan menjaga kedaulatan Indonesia.
Dia lalu mengingatkan, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berhasil menjaga kestabilan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia tanpa sebuah regulasi yang bersifat omnibus law.
Pengesahan rancangan regulasi ini dilakukan di tengah penjagaan aparat keamanan di depan Gedung DPR yang mengantisipasi demonstrasi elemen buruh dan masyarakat sipil untuk menolak RUU Ciptaker
“Kepada seluruh anggota, saya memohon persetujuan dalam forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?” tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pemimpin sidang paripurna di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.
“Setuju,” sahut mayoritas anggota yang hadir.
Baca Juga : Gaungnya Kurang Terdengar, Anggota DPR Herman Khaeron Dorong Penguatan Tupoksi BPKN
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menyebut kasus corona yang terus naik menjadi alasan mempercepat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 dipercepat dari yang seharusnya Kamis (8/10) menjadi Senin (5/10).
“Tadi disepakati Bamus, karena laju Covid-19 di DPR terus bertambah, maka penutupan masa sidang dipercepat,” kata Awiek lewat pesan singkat kepada wartawan, Senin (5/10).
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/