Anggota Komisi VI DPR RI dari Partai Demokrat Herman Khaeron dari Partai Demokrat beserta jajaran mengunjungi kantor cabang Jiwasraya di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (3/1). Kedatangan mereka untuk memastikan pihak Jiwasraya dapat bertanggung jawab terhadap hak-hak para nasabah.
Ya, kasus gagal bayar yang dialami PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada tahun 2019 akibat adanya produk Jiwasraya Saving Plan membuat nasabah khawatir dan cemas. Namun demikian, dalam pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih 1,5 jam itu, pihak manajemen memastikan nasabah Jiwasraya tidak perlu khawatir karena perusahaan dalam kondisi stabil dan tanggung jawab kepada nasabah secara bertahap akan dipenuhi.
Sementara, DPR RI akan membentuk Pansus atau Panja dalam mengawal dan mengawasi serta memastikan nasabah Jiwasraya terlindungi hak-haknya setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi di perusahaan asuransi pelat merah itu.
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengaku, Jiwasraya mengalami gagal bayar. Untuk mengatasinya membutuhkan waktu yang tidak sedikit agar permasalahan ini dapat segera teratasi.
“Butuh waktu untuk mencari solusi yang tepat. Saya termasuk yang mendalami terhadap permasalahan Jiwasraya di DPR. Dan kami sudah ada kesepakatan membentuk Panja atau Pansus,” katanya.
Ia memastikan, hingga kini Jiwasraya tetap beroperasi dan sejumlah produknya termasuk Pro Mapan masih berjalan. Permasalahan yang tengah terjadi menurunkan kepercayaan nasabah terhadap Jiwasraya. Pihaknya pun meyakinkan bahwa perusahaan akan terus memberikan berupaya memberikan hak-hak nasabah dengan baik.
Pihaknya mengaku telah berbicara dengan Direksi bahwa hak-hak nasabah akan dipenuhi oleh Manajemen Jiwasraya. Ia menyatakan, dalam mengembalikan kepercayaan publik, Jiwasraya harus melakukan strategi dan aksi nyata yang dapat mengundang respons positif dari masyarakat.
“Dengan masih beroperasinya Jiwasraya di daerah, tentu ini menunjukkan Jiwasraya masih bisa diselamatkan. Hanya butuh waktu dan kesabaran,” ungkapnya.
Herman menambahkan, klaim-klaim lain yang jumlahnya kecil masih berjalan dan dapat dipenuhi. Namun klaim dalam jumlah besar bukan berarti tidak bisa dibayarkan tetapi butuh waktu untuk memenuhinya.
“Klaim masih terbayarkan, tapi klaim-klaim yang lebih besar mungkin agak terpending,” pungkasnya. (awr)
sumber: radarcirebon