Komisi II DPR RI akan meminta pandangan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai gerakan #2019GantiPresiden yang belakangan mendapatkan penolakan dari masyarakat. Komisi II akan bertanya apakah gerakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kampanye dini atau tidak. Rapat Komisi II bersama KPU dan Bawaslu rencananya akan digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (28/8/2018) pukul 14.00 WIB siang.
“Kami akan bertanya bagaimana pandangan resmi yang dikeluarkan penyelenggara pemilu dan Badan Pengawas Pemilu terkait gerakan 2019 ganti presiden,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa pagi.
Herman mengaku sudah mendengar pernyataan komisioner KPU dan Bawaslu di media massa bahwa gerakan #2019GantiPresiden bukan kampanye, sehingga tidak melanggar aturan apapun. Namun, ia menilai Komisi II perlu bertanya dan mendapat jawaban secara resmi. “Justru atas berbagai statement yang dikeluarkan KPU dan Bawaslu kami nanti siang akan bertanya,” kata politisi Partai Demokrat ini.
Ia berharap jawaban resmi dari KPU dan Bawaslu bisa menjadi rujukan bagi pihak kepolisian untuk menyikapi gerakan #2019GantiPresiden. Jika memang tak melanggar aturan kampanye, maka ia menilai polisi seharusnya tidak melarang kegiatan itu hanya berdasarkan penolakan masyarakat. “Yang bisa kita jadikan rujukan adalah pernyataan komisioner KPU dan Bawaslu,” kata dia
sumber: kompas