Herman Khaeron Minta Pemerintah Pusat Segera Turun Tangan Atasi Semburan Gas Liar di Indramayu – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron meminta pemerintah pusat segera turun tangan dalam penanganan semburan gas liar atau bubble di Kabupaten Indramayu.
Lokasi semburan gas liar tersebut tepatnya berada di lahan persawahan di Desa Sukaperna, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.
“Saya sengaja datang ke langsung ke sini setelah pada waktu hari H yang lalu kemudian saya meneruskan ke Pertamina,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (3/11/2020).
“Namun. Ini memang eks pengeboran di zaman Belanda, oleh karenanya pemerintah harus segera turun tangan dan saya akan segera menampung aspirasi ini untuk disampaikan ke pemerintah pusat,” lanjut Herman Khaeron.
Herman Khaeron mengakui, banyak warga yang merasa ketakutan. Terlebih sampai saat ini semburan gas liar tersebut masih terjadi.
Semburan gas liar itu awalnya muncul pada Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 07.40 WIB.
Warga bahkan mengaku mendengar suara ledakan dari titik semburan tersebut, tidak lama setelah ledakan itu lalu muncul menyemburkan air.
“Semburan gas di sini saya juga merasakan baunya gas yang menyengat disertai bau minyak. Dan tentu ini menambah resah masyarakat,” ujar dia.
Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon, Noorfian Iskandar mengatakan, hasil dari tinjauan di lapangan, represetasi semburan gas dan air itu diduga berasal dari sumur tua bekas pengusahaan migas di masa pemerintahan kolonial Belanda.
Baca Juga : Relawan Jokowi di BUMN,Herman Khaeron:Perusahaan Plat Merah Harus Dijauhkan dari Kepentingan Politik
Adapun untuk penyebab mengapa gas dan air itu bisa menyembur belum bisa pastikan.
“Upaya penanganan baru sebatas pemasangan garis pengaman polisi serta pengambilan sampel gas dan air untuk kebutuhan pengujian laboratorium oleh PT Pertamina sebagai bahan kajian lebih lanjut,” ujar dia berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com.
Noorfian Iskandar mengatakan, karena sumur tersebut merupakan bekas pemerintah kolonial Belanda, maka akan menjadi aset pemerintah pusat.
Termasuk dalam wewenang pengelolaan dan tanggungjawab soal fenomena tersebut.
“Informasi dugaan keberadaan sumur tua dimaksud beserta fenomenanya dapat disampaikan ke ditjen
migas untuk mendapatkan perhatian serta penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan yang melekat,” ujar dia.
Sumber : https://cirebon.tribunnews.com/