Anggota DPR RI, Herman Khaeron, ikut menanggapi permintaan berbagai pihak agar kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menenggelamkan kapal-kapal illegal fishing diberhentikan.
“Menurut saya, persoalan tersebut sebaiknya tempatkan saja pada proses penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak perlu menjadi perdebatan antar menteri,” ujar Herman di Jakarta pada hari Jumat (12/1).
Ketua Umum Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI) ini menjelaskan, di dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan penerapan sanksi pada tindak pidana di bidang perikanan berupa pidana penjara dan denda.
Kemudian, penerapan hukum pidana dalam bidang perikanan juga berupa penenggelaman kapal asing ilegal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia yang diatur dalam Pasal 69.
Dengan demikian, kata Herman, penenggelaman kapal perikanan berbendera asing merupakan tindakan khusus yang dilakukan oleh kapal pengawas perikanan dalam menjalankan fungsinya sekaligus sebagai penegakan hukum di bidang perikanan untuk memberikan efek jera kepada para pelakunya.
Namun, hal penting yang perlu diperhatikan terkait penenggelaman kapal asing ini adalah tidak boleh dilakukan sewenang-wenang dan harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Penenggelaman ini tidak boleh sewenang-wenang dilakukan, harus ada bukti yang cukup semisal tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), serta nyata-nyata menangkap dan/atau mengangkut ikan ketika memasuki wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia,” pungkasnya.
sumber: jitunews