Komisi II Godok Perbaikan Sistem Pilkada Serentak 2020

Pilkada serentak 2020 akan digelar di 270 kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengatakan, setidaknya akan ada 101 juta pemilih yang akan terlibat dalam ajang pemilihan pemimpin daerah ini. Selain akan merencanakan adanya revisi terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada Pasal 7 tentang persyaratan calon dan bakal calon peserta Pilkada, Herman juga mengusulkan sejumlah perbaikan, termasuk dalam hal Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Kami mengusulkan agar DPT tidak didasarkan kepada Pemilu sebelumnya yang didasarkan kepada pencocokan dan penelitian (coklit). Terkait DPT kami mencoba mengusulkan bahwa sebaiknya DPT itu berdasarkan pada DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu). Apalagi data perekaman e-KTP sudah 99 persen, kalau masih ada deviasi terhadap 99 persen itu kan kecil sekali,” kata Herman usai menerima audiensi Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, saat ini sistem DPT tengah dikaji agar tidak ada kesalahan dan konsekuensi hukum terkait dikemudian hari, serta demi berlangsungnya Pemilu secara legitimate. Untuk itu, pihaknya tengah mendorong adanya kerjavsama lebih intensif antara DPT dan DP4.

“Nanti coba kita dorong agar ada kerja sama yang lebih intensif antara DPT dengan DP4. Persandingan ini bisa dijadikan sebagai validitas data dan data real atas kependudukan warga negara Indonesia, khususnya yang berhak dan memperoleh hak untuk memilih. Itu yang kemudian bisa dijadikan data dasar sebagai daftar pemilih tetap,” lanjut Herman.

Tidak hanya DPT, sistem rekapitulasi dan perhitungan elektronik atau lebih dikenal dengan e-rekapitulasi dan e-voting juga dinilai sebagai hal yang memungkinkan. Meski sedang dalam proses elaborasi, sistem ini diharapkan dalam penjadi sistem yang handal, dapat dipercaya oleh publik, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Sistem e-rekapitulasi dan e-voting di dalam UU Nomor 10 tahun 2016 itu sangat memungkinkan. Oleh karena itu, kemarin menjadi pembicaraan kita juga, kalau e-rekapitulasi sudah hampir pasti kita jalankan. Jadi nanti di dalam Pilkada Serentak di tingkat kecamatan ke KPUD masing-masing daerah pelaksana. Itu akan kita laksanakan dan terus sedang dielaborasi,” tambah Herman.

Meski belum ditetapkan, legislator dapil Jawa Barat VIII ini mengatakan bahwa kedua sistem tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu di kota-kota tertentu sebagai bentuk pilot project. Adapun kota-kota tersebut yang memiliki jumlah pemilih maksimal 500 ribu, bahkan di kota yang jumlah pemilihnya hanya 200 ribu, dinilai Herman, bisa lebih intensif dari segi pengawasannya.

“Tentu ini kita uji cobakan dulu sampai pada akhirnya ini nanti bisa dilaksanakan secara luas. Kita akan mencoba melakukan simulasi dulu, kita bisa dengan e-voting combine dengan e-rekapitulasi. Sistem e-rekapitulasi itu kan ada di tingkat kecamatan. Sehingga Formulir C1 yang nanti dihasilkan di masing-masing TPS akan langsung direkapitulasi di tingkat Kecamatan, dan e-rekapitulasi langsung terkirim KPUD setepat,” tutup Herman. (alw/sf)

sumber: dpr