Komisi VII Terima Laporan PT. PIM Tidak Beroperasi Normal

 PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM) dikabarkan tidak dapat beroperasi dengan kapasitas normalnya. Dari dua pabrik yang dimiliki, hanya satu yang beroperasi optimal kini.

Laporan tersebut diterima Ketua Komisi VII Gus Irawan Pasaribu saat membuka pertemuan dengan Direksi PT. PIM dan sejumlah mitra kerja, di Banda Aceh beberapa waktu lalu. Dia pun menyayangkan hal itu, sebab menurutnya pabrik ini sangat penting untuk bagi sektor pertanian.

“Untuk itu, pertemuan ini adalah urun rembuk semua mitra kerja untuk membantu penyelesaian terbatasnya pasokan gas termasuk fluktuasi harga gas yang tinggi untuk mensuplai kebutuhan PT. PIM,” kata Gus Irawan, melalui siaran pers yang diterima Medcom.id, Kamis, 29 Maret 2018.

Komisi VII Dorong Keberpihakan terhadap Industri Pupuk Nasional

Pertemuan Komisi VII dengan Direksi PT. PIM dan sejumlah mitra kerja. Foto: Dok. DPR

Banda Aceh: PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM) dikabarkan tidak dapat beroperasi dengan kapasitas normalnya. Dari dua pabrik yang dimiliki, hanya satu yang beroperasi optimal kini.

Laporan tersebut diterima Ketua Komisi VII Gus Irawan Pasaribu saat membuka pertemuan dengan Direksi PT. PIM dan sejumlah mitra kerja, di Banda Aceh beberapa waktu lalu. Dia pun menyayangkan hal itu, sebab menurutnya pabrik ini sangat penting untuk bagi sektor pertanian.

“Untuk itu, pertemuan ini adalah urun rembuk semua mitra kerja untuk membantu penyelesaian terbatasnya pasokan gas termasuk fluktuasi harga gas yang tinggi untuk mensuplai kebutuhan PT. PIM,” kata Gus Irawan, melalui siaran pers yang diterima Medcom.id, Kamis, 29 Maret 2018.

Hadir dalam pertemuan ini diantaranya Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM RI, Kementerian LHK RI, PT Pupuk Iskandar Muda, PT. Pertamina (Persero), PT PGN (Persero) PT Pertamina Hulu energy NSB dan NSO, PT. Pertamina Gas serta PT Perta Arun Gas, Dirut PT PLN (Persero), Kepala SKK Migas, Kepala BPH Migas, Bupati Aceh Utara, BP Migas Aceh, dan Dinas ESDM Prov. Aceh beserta jajarannya.

“Kami mendorong Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2016 tentang harga gas bumi untuk industri tertentu untuk diperhatikan kembali, berkaitan keberpihakan kita pada industri pupuk nasional,” kata politisi F-Gerindra itu.

Pada saat yang sama, Wakil Ketua Komisi VII Herman Khaeron menilai PT PIM mempunyai peran penting meningkatkan produktivitas sektor pertanian dalam proses menunjang kedaulatan ketahanan pangan nasional. Untuk itu, ia mendorong Komisi VII harus terus menjaga keberlangsungan hidup PT PIM.

Herman juga menambahkan bahwa PT PIM memegang peranan penting bagi rakyat di Kota Serambi Mekah ini. Dengan ketersediaan dan kesesuaian harga gas bumi, lanjut Herman, dalam hitungan ekonomi dapat kembali membantu produksi pabrik urea.

Hal ini akan berdampak pada peningkatan suplai pupuk di Sumatera, kebutuhan tenaga kerja dan kondusifnya iklim investasi. Karena ia menilai PIM merupakan lokomotif pertumbuhan ekonomi Aceh melalui sektor industri di cluster NPK dan Petrokimia.

“Karena itu perlu ada kebijakan dan keputusan politik yang berpihak pada hajat hidup masyarakat banyak,” ucapnya.

sumber: medcom