Saking lamanya penyelesaian masalah Jiwasraya membayar uang premi nasabahnya, Komisi VI DPR RI merekomendasikan pembentukan pansus hingga pencekalan direksi lama.
Anggota Komisi VI, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan bahwa direksi-direksi Jiwasraya dari tahun 2013-2018 itu harus dicekal, sampai masalah Jiwasraya selesai.
“Saya setuju dengan usulan Bu Rieke bahwa perlu ada pencekalan terhadap direksi yang terlibat atas hasil BPK dan BPKP. Jadi perlu diungkap di sini siapa saja,” ujar Anggota Komisi VI dari Partai Golkar, Mukhtaruddin, di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (16/12).
Sebelumnya, usulan pembentukan pansus atau panja dilontarkan beberapa anggota Komisi VI DPR, seperti Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDI Perjuangan dan Herman Khaeron dari Fraksi Partai Demokrat.
“Kita harus membentuk panja karena tidak mungkin tidak membentuk panja dan itu bisa tertutup, namun pendalaman bisa lebih detail,” ujar Rieke, di kesempatan yang sama.
Rieke juga mengatakan pembentukan pansus tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan Asuransi Jiwasraya namun juga secara otomatis menyelamatkan para nasabah yang menjadi korban.
“Jika nasabah tidak diselamatkan, maka itu bukan menyelamatkan Jiwasraya namanya. Bagaimana menyelamatkan hak nasabah dan hak negara?,” tambah Rieke.
Sementara itu, Hexana Tri Sasongko, Direktur Utama Jiwasraya, menyebutkan dana yang dibutuhkan untuk menyelamatkan perusahaan BUMN itu sebesar Rp32,89 triliun. Hexana mengatakan pihaknya juga tidak mampu membayar klaim jatuh tempo pada akhir 2019 yang senilai Rp12,4 triliun.
“Saya mohon maaf kepada nasabah karena tidak bisa memberi tanggal kepastian kapan pembayaran dilakukan. Sebab ini ada pada korporasi action-nya,” ujar Hexana, di kesempatan yang sama.(*/Dry)
sumber: indonesiainside