hermankhaeron.info – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI E Herman Khaeron menegaskan pulau reklamasi mesti berpijak pada asas kemanfaatan publik.
Menurut mantan Wakil Ketua Komisi IV, pulau yang dibangun di Teluk Jakarta sesuai dengan ketentuan konvensi internasional mesti menjadi hak publik. Artinya, kepemilikan tidak boleh diekslusifkan oleh pihak tertentu.
“Dan ingat bahwa laut itu adalah common property, dalam international convention, common property itu menjadi state property, menjadi milik negara,” ungkap politikus Partai Demokrat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Dalam konteks reklamasi, lanjut politikus Dapil Indramayu-Cirebon itu, bukan soal prinsip setuju tidaknya. Yang mesti dikedepankan adalah penegakan hukum agar proses reklamasi sesuai dengan regulasi yang ada.
Dia menuturkan, pembangunan pulau reklamasi jangan sampai merusak tatanan masyarakat yang sudah ada baik secara kultur maupun secara sosial.
“Pembangunan bukan hanya sekadar membangun perumahan, mall, bukan persoalan itu. Tapi membangun sebuah siklus kehidupan yang tidak memutus rantai terhadap kultur masyarakat yang sudah ada di kawasan itu,” pungkasnya.
Pembangunan pulau reklamasi di pesisir Jakarta ditentang masyarakat. Nelayan Muara Angke yang mengaku terkena dampak langsung pembangunan itu memprotes keras karena membawa dampak negatif terhadap sumber penghasilan nelayan Muara Angke.
sumber: rilis.id