hermankhaeron.info – Pemerintah telah mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta, yang otomatis proyek tersebut dapat dilanjutkan pengerjaannya. Tetapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berniat untuk memberhentikan proyek tersebut. 

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron menilai bahwa keberlanjutan proyek ini hendaknya harus segera dievaluasi. 

“Jadi sekali lagi bagi saya, bukan dihadapkan kepada setuju atau tidak setuju, tetapi harus ditempatkan kepada manfaat. Manfaatnya untuk siapa,” kata Herman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/10/2017). 

Lanjutnya, persoalan tersebut juga perlu ditempatkan ke dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agar semuanya dapat dilakukan dengan baik. 

“Kan UU ada. apakah mengacu pada UU 27 Tahun 2017 jo UU 1 Tahun 2014, dimana di dalam pengelolaannya, karena ini UU pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kan harus dibentuk dulu Raperda, harus dibentuk dulu zonasi atas pemanfaatan kawasan laut,” ujarnya. 

“Apalagi sudah ditentukan bahwa kawasan Teluk Jakarta itu adalah kawasan strategis nasional, Jabodetabek bunjur, yang itu juga terkait dengan tiga Provinsi, terkait dengan 13 hulu sungai, sedimentasinya tinggi, pencemarannya pun cukup tinggi,” terang Herman menambahkan. 

Dirinya pun turut melihat, bahwa kawasan Teluk Jakarta bisa dikatakan sebagai hajat hidup masyarakat kebanyakan. Dimana di daerah pesisir itu sebagai mata pencaharian nelayan, pembudi dayaan serta penduduk-penduduk setempat yang hidup di sepanjang pesisir Jakarta. 

kemudian apabila mengerukan pulau reklamasi tersebut menjadi kawasan eksklusif, maka pemanfaatan daripada common property akan hilang. Sebab, telah tercantum di dalam international convention bahwa common property merupakan milik negara. 

“Dan ingat, bahwa laut itu adalah common property, di dalam international conventioncommon property itu menjadi state property, menjadi milik negara,” tegasnya. 

Menurutnya, pulau reklamasi semestinya bisa diakses oleh publik. Dan jika telah menajdi kawasan publik tentu menurut politisi Demokrat tersebut harus dikelola oleh BUMN atau Pemda. 

“kalaupun ini dibentuk, semestinya ini dikelola oleh BUMN atau BUMD, atau badan pengelola yang ditunjuk oleh pemerintah. Sehingga nilai manfaatnya betul-betul bagi negara, bangsa dan rakyat,” tandasnya. (ZNP)

sumber: kabar3