Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RImenegur PT Pertamina (Persero) atas tindakan perusahaan dalam penanganan minyak tumpah di perairan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, yang bersumber dari pipa miliknya.
Masalah yang menjadi sorotan DPR adalah adanya rentang waktu sekitar 7 jam antara minyak tumpah dan kebakaran terjadi, namun dinilai tidak ada tindakan proteksi oleh Pertamina. Teguran ini disampaikan oleh Komisi VII saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direksi Pertamina, Selasa (10/4/18).
Akibat tumpahan minyak tersebut, lima orang pemancing yang melaut dan meninggal dunia karena kebakaran yang terjadi 7 jam kemudian. Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik pun tidak hadir di rapat tersebut juga dipersoalkan oleh DPR, sehingga membuat RDP antara kedua belah pihak harus ditunda.
Anggota Komisi VII DPR RI Herman Khaeron menilai tidak adanya keseriusan Elia Massa atas peristiwa ini. Terlebih lagi karena sepengetahuan DPR, Dirut Pertamina hingga kini belum datang langsung ke lokasi tumpahan minyak.
Herman menyebut pula ada laporan dampak pencemaran minyak terhadap aktivitas perikanan. Dia memaparkan, tumpahan minyak membuat 219 nelayan tidak bisa melaut di Balikpapan Barat dan Kariangau. “Jangan menggagap sepele kejadian ini. Harus diselesaikan secara tuntas dari dampak yg diakibatkan,” jelas Herman.
sumber: nusantaratv