UU Pangan 18/2012 : Pangan adalah hak azasi manusia, oleh karenanya pangan harus tersedia, terjangkau, beragam dan bergiji seimbang bagi seluruh masyarakat indonesia.
UU Pangan 18/2012 : Pangan adalah hak azasi manusia, oleh karenanya pangan harus tersedia, terjangkau, beragam dan bergiji seimbang bagi seluruh masyarakat indonesia.