Wakil Ketua Komisi II DPR, Herman Khaeron mengatakan, Peraturan KPU 9/2018 tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara masih belum rampung. Dirinya mempertanyakan soal masalah-masalah krusial agar kelak hasilnya sama dengan yang dihitung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan akumulasi keseluruhannya.
“Kenapa itu krusial karena itu biar sama hasil yang dihitung di TPS dengan akumulasinya keseluruhan. Itulah tiga hari ini terus dibahas,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Herman Khaeron saat menggelar rapat dengar pendapat dengan KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/8/2018).
Menurutnya, dari Pemilu-Pemilu sebelumnya masalah itu sangat krusial. Apalagi dalam Pemilu serentak 2019 nanti yang terdapat lima kotak dan rekapitulasi penghitungan suara.
“Bagaimana nanti rekapitulasi di tingkat kecamatan sesuai dengan kabupaten dan bagaimana di seluruh kabupaten di Indonesia agar tidak terjadi distorsi, ini makanya yang terus kami bahas,” kata Herman.
Meski demikian, pihaknya tetap mengembalikan masalah itu kepada penyelenggara Pemilu berdasarkan usulan-usulan dari anggota Komisi II DPR.
“Kami kembalikan ke penyelenggara Pemilu yang punya moral yang baik untuk lalukan itu,” imbuhnya.
sumber: netral