Demokrat Cek Draf Final UU Ciptaker yang Dikirim ke Jokowi – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan pihaknya sedang memeriksa seluruh draf Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang memiliki sejumlah versi dengan jumlah halaman berbeda-beda usai disahkan dalam Rapat Paripurna pada 5 Oktober silam
Menurutnya, pihaknya sedang mendalami apakah terdapat perbedaan substansi di antara draf-draf tersebut dengan kesepakatan akhir keputusan Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR.
“Kami juga masih mempertanyakan terkait dengan adanya tiga versi UU yang berbeda halaman, apakah ada perubahan substansi atau tidak, kami sedang mendalaminya,” kata pemilik sapaan akrab Hero itu kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/10).
Namun begitu, ia tak menjawab secara lugas saat ditanya terkait waktu hasil pendalaman Demokrat terhadap draf UU Ciptaker itu akan diumumkan ke publik.
Lebih jauh, dia menyatakan, Demokrat tetap menolak pengesahan UU Ciptaker saat ini. Menurut Hero, partainya akan tetap sejalan dengan rakyat, termasuk terkait permintaan agar DPR melakukan legislatif review terhadap UU Ciptaker.
“Tentu kami tetap sejalan dengan harapan rakyat, apapun jalan terbaiknya,” ucap Hero.
Sebelumnya, Fraksi PKS DPR telah membentuk tim untuk memeriksa draf final UU Ciptaker yang berjumlah 812 halaman.
Baca Juga : Pasukan Ketu Siap Blusukan, Kenalkan Visi Misi Paslon Nomor 1 Sholawat
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Mulyanto berkata tim itu akan terdiri dari anggota Baleg DPR dan tenaga ahli fraksi PKS. Tim akan bertugas memeriksa dan membandingkan draf akhir keputusan Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR dengan salinan UU Ciptaker yang akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo, Rabu (14/10).
Namun, Mulyanto mengatakan hingga saat ini fraksi PKS masih mengkaji perbedaan dua draf final. Dia berjanji akan membeberkan hasil temuan itu ke publik. PKS menargetkan kajian selesai pada pekan ini.
“Mudah-mudahan dalam minggu ini selesai. Nanti akan kami sampaikan hasilnya ke Baleg dan juga publik,” kata Mulyanto lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/10).
Terpisah, Ketua Panitia Kerja (Panja) UU Cipta Kerja Supratman Andi Agtas menegaskan tidak ada pasal selundupan dalam draf final yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
“Saya pastikan tidak ada penyelundupan pasal, tidak ada penyunatan masal,” katanya dalam acara televisi, Selasa (20/10).
Ia mengatakan penyerahan draf omnibus law tersebut sudah sesuai dengan Pasal 95 UU No. 12 Tahun 2011, di mana draf yang disebarluaskan kepada masyarakat adalah draf final yang bakal diundangkan.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/