DPR Tegaskan Harus Ada Batasan Akses Data Penduduk ke Swasta

Pemerintah diminta memberikan insentif jika ingin menurunkan harga gas di tingkat industri menjadi 6 dolar AS per Million British Thermal Unit (mmbtu).

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengatakan, pemerintah harus melihat lebih dalam dampak dari sisi hulu ke hilir migas apabila harga gas harus turun menjadi 6 dolar AS per mmbtu. Hal ini untuk menghindari kerugian dan melemahnya investasi di sektor tersebut.

“Sesungguhnya kemampuan Anda memproduksi berapa? Saya cek ke hulu, di hulu plus transportasi dan operasional, ya memang tdak memungkinkan sehingga secara business as usual harganya 6 dolar AS per mmbtu,” ujarnya di Jakarta, Selasa (4/2).

Herman berharap sektor migas tidak terbebani akibat kebijakan penurunan harga gas sehingga industri migas baik hulu hingga hilir dapat menjalankan investasinya.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, harga gas pipa hulu untuk sektor industri periode 2019 relatif bervariasi. Misalnya, untuk kawasan Aceh, harga gas pipa hulu berkisar 6,18-7,65 dolar AS per mmbtu, kawasan Jawa Barat berkisar 3,5-8,24 dolar AS per mmbtu, Jawa Timur berkisar 6,01-8,2 dolar AS per mmbtu.

Selain itu, harga gas pipa hulu untuk kawasan Kalimantan berkisar 3,4-7,3 dolar AS per mmbtu, kawasan Sulawesi berkisar 3,5-6,55 dolar AS per mmbtu, kawasan Sumatra berkisar 5,8-7,95 dolar AS, serta Sumatra Utara 7,37-7,5 dolar AS per mmbtu.

Herman mengatakan, apabila dipaksakan harga gas 6 dolar AS per mmbtu tanpa ada dispensasi dari pemerintah, dapat dipastikan badan usaha yang menyalurkan gas akan rugi karena dengan business as usual tidak mungkin menurunkan harga sampai 6 dolar AS per mmbtu.

“Silakan ada DMO untuk digas, berapa bagiannya, bagian pemerintah, dan di situlah diberikan dispensasi harga tertentu sehingga hitungan plus operasional, transportasi dan lain sebagainya. Pilihan pemerintah, apakah pemerintah akan mengambil keuntungan dari sisi pajak dan keuntungan lainnya dari hulu atau meningkatkan keuntungan di hilir,” ucapnya.

Seperti diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi, harga gas industri ditetapkan sebesar 6 dolar AS per mmbtu.

Adapun tujuh sektor industi yang berhak mendapatkan harga gas khusus, yaitu industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca dan industri sarung tangan karet. Ditargetkan aturan tersebut dapat dilaksanakan 1 April mendatang.[KPJ]

Sumber: rmol