hermankhaeron.info – Proyek reklamasi di kawasan Pelabuhan Cirebon untuk galangan kapal milik PT. Gamatara Trans Ocean Shipyar diduga telah melanggar sejumlah izin yang harus ditempuh.
Luas areal yang direklamasi Gamatara Trans Ocean Shipyar seluas 4 ha dengan nilai investasi proyek sekitar Rp100 miliar yang telah dimulai sejak 2013 lalu dan ditargetkan bisa mulai beroperasi tahun depan.
Ketika Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron dan Dirjen Peneggakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani ke lokasi proyek, terungkap sejumlah pelanggaran perizinan yang dilakukan Gamatara yang salah satunya adalah izin lingkungan hidup, proyek tidak memiliki detail engineering desain (DED) dan luas areal yang direklamasi melebihi izin.
“Pendekatan kepada masyarakat sekitar juga tidak dilakukan Gamatara dan izin belum rampung sudah dimulai reklamasi,” kata Herman Khaeron, Jumat (27/5/2016).
Herman atau yang lebih akrab disapa Hero ini meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan penyelidikan terhadap proyek reklamasi Gamatara di Pelabuhan Cirebon.
Direktur Gamatara Trans Ocean Shipyar, Muarif ketika dikonfirmasi mengungkapkan proyek reklamasi yang dilakukan perusahaannya telah mengantongi sejumlah izin yang diantaranya adalah izin reklamasi dan terminal untuk keperluan sendiri (TUKS) dari Kementerian Perhubungan, UKL/UPL dari Kantor LH Kota Cirebon dan izin lingkungan.
“Pelabuhan Cirebon diuntungkan dengan adanya proyek ini, kalau menunggu harus tuntas semua izin tentu butuh waktu lama,” ujarnya. (k3)
sumber : bisnis.com