Sekjen Partai Demokrat Ajak Kader Peka Terhadap Aspirasi Masyarakat

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengunjungi kantor DPC Partai Demokrat Kota Yogyakarta dalam rangka konsolidasi dan silaturahmi dengan para kader.

Dalam kesempatan tersebut, Herman Khaeron memberikan pesan penting agar seluruh kader Demokrat selalu peka dan sensitif terhadap situasi serta kondisi masyarakat. Ia menegaskan, kader Demokrat harus membuka pintu selebar-lebarnya untuk menerima aspirasi dan pengaduan masyarakat.

“Partai Demokrat hadir untuk rakyat. Karena itu, kita harus selalu siap mendengar, menampung, dan mencarikan solusi bagi setiap aspirasi masyarakat,” tegas Herman.

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya Partai Demokrat memperkuat struktur organisasi di daerah sekaligus memastikan semangat perjuangan partai tetap berakar pada kebutuhan rakyat.

sumber: demokrat

Bahas Kembali Secara Komprehensif, Herman Khaeron: Tunda Pengesahan RUU Kesehatan di Rapat Paripurna

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Herman Khaeron memastikan partainya akan bersikap terbuka untuk mendiskusikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sebagaimana yang disinggung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas beberapa waktu lalu.

Menurut dia, Demokrat akan terbuka membahas suatu undang-undang demi kepentingan bangsa dan negara.

“Kita welcome saja untuk membahas sesuatu untuk kepentingan bangsa negara ya, tentu Demokrat terbuka,” kata Herman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia menilai bahwa pembahasan RUU tersebut akan tergantung kepada kesepakatan pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI, untuk bisa masuk ke dalam prioritas. Sehingga, dia pun menunggu mekanisme masuknya RUU tersebut di DPR.

“Kalau kami kan menunggu itu masuk ke dalam skala prioritas atau tidak, itu tergantung keputusan pemerintah dan Badan Legislasi,” kata dia.

Dia juga mengatakan bahwa pandangan Partai Demokrat terhadap RUU tersebut akan berdasarkan kepada keputusan kolektif. Menurut dia, Fraksi Partai Demokrat DPR RI baru akan memberikan pandangan jika RUU itu sudah muncul di DPR.

“Tergantung kepada apakah masuk dalam skala prioritas, gitu. Kalau masuk dalam skala UU prioritas tahun 2025, ya tentu akan dibahas (di internal partai),” katanya.

Sebelumnya Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset hanya tinggal memerlukan komunikasi serius dengan partai politik (parpol).

Menurut dia, pemerintah akan melakukan komunikasi tersebut, terlebih pemerintah sempat mengajukan RUU Perampasan Aset pada periode pemerintahan Presiden ke tujuh RI Joko Widodo.

Menkum menyebut sikap pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai RUU tersebut tidak berubah. Bahkan, Presiden Prabowo menaruh atensi terhadap RUU Perampasan Aset.

sumber: antara