Pemerintah Diminta Serius Jaga Stabilitas Harga Menjelang Puasa

hermankhaeron.info – Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Herman Khaeron meminta pemerintah serius menjaga stabilitas harga pangan menjelang Ramadan dan lebaran 2017. Industri pertanian adalah ruang usaha rakyat dan sesuai dengan prinsip ekonomi Pancasila, maka negara pun harus hadir dalam menjamin kesejahteraan petani. “Tapi di sisi lain juga menjaga stabilitas harga pangan di tingkat konsumen,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Mei 2017.

Herman menuturkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan telah menyatakan bahwa pangan adalah hak asasi manusia, dan dalam pemenuhannya kepada masyarakat harus tersedia dan terjangkau, cukup, beragam dan bergizi seimbang. Indonesia sebagai negara agraris masih memiliki sejumlah persoalan pangan, di antaranya terkait dengan lahan, air, benih, pupuk, permodalan, teknologi, dan perubahan iklim. “Hal ini menjadi masalah produksi yang selalu menghantui petani,” katanya.

Pertumbuhan penduduk dan daya beli masyarakat juga terus menerus menjadi faktor peningkatan permintaan pangan. “Sehingga butuh upaya ekstra dalam pemenuhannya,” kata Herman.

Saat ini penduduk Indonesia sebanyak 255 juta jiwa, sementara total luas lahan pertanian pangan hanya 7,5 juta hektare. Herman berujar sejalan dengan pembangunan infrastruktur dan kebutuhan pembangunan lainnya, lahan pertanian produktif pun terus tergerus dan ke depan akan menjadi semakin sempit. Hal itu juga terjadi pada ketersediaan air sebagai sumber utama produksi pertanian dan daya dukung pertanian yang terus menurun.

Menurut Herman, petani hanya terlibat dalam budidaya pertanian, dan terbatas dalam usaha menanam atau tidak menikmati pasca panen. “Ruang keuntungan di pasca panen hanya dinikmati oleh para pedagang dan industri yang sebagian besar dikuasai oleh pemodal,” ujarnya. Hal ini merupakan keuntungan terbesar di sektor pangan, sehingga selalu muncul stigma permainan para spekulan, kartel, atau mafia pangan.

Herman menambahkan dilikuidasinya organisasi pemerintah setingkat eselon 1 pasca panen, baik di Kementerian Pertanian maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak ada yang mengurus pasca panen. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, justru diharuskan membentuk Lembaga Pangan Nasional yang bertanggung jawab langsung dan berada di bawah Presiden. “Seharusnya menurut amanah undang-undang sudah terbentuk pada November 2015, yang sampai saat ini belum juga terbentuk.”

Herman merespon positif pernyataan Presiden Joko Widodo dan berharap pemerintah berkonsentrasi lebih terhadap persoalan pangan dengan berbagai upaya intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi, dengan membentuk Lembaga Persoalan Nasional, mempermudah permodalan, dan melibatkan petani dalam perannya di pasca panen. Sejalan dengan hal itu, pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana lainnya di bidang pertanian juga harus mendapatkan perhatian prioritas dari pemerintah.

sumber: tempo