Tiga Langkah Hadapi Potensi Ancaman Arus Barang Produk Pertanian

Peningkatan sektor kelistrikan agar dapat memenuhi kebutuhan seluruh daerah di Tanah Air jangan hanya mengandalkan pembangunan pembangkit listrik tetapi juga harus dipastikan aspek distribusi dan transmisinya, kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Herman Khaeron.

Dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (23/2), ia menyebutkan, diperlukan langkah-langkah percepatan dalam rangka pemerataan elektrifikasi yang terintegrasi dengan pembangunan transmisi dan distribusi listrik.

Untuk itu, ujar dia seperti dilansir dari Kantor Berita Antara, pemerataan elektrifikasi juga diharapkan tidak hanya mengandalkan pembangunan pembangkit, tetapi diimbangi dengan transmisi dan distribusi.

“Rencana pembangunan pembangkit listrik harus sistematis dan terintegrasi antar sektor terkait,” papar politikus Partai Demokrat itu.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha menyatakan, pihaknya akan terus mengawasi penyediaan kebutuhan energi listrik di berbagai daerah yang telah menjadi tanggung jawab dari PLN dan pemerintah.

Satya memaparkan, penyediaan kebutuhan listrik di daerah akan sangat membantu untuk memajukan beragam industri serta mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru.

Politikus Patai Golkar itu juga mengingatkan bahwa kebutuhan listrik sudah menjadi kebutuhan sehari-hari dari masyarakat karena sangat dibutuhkan oleh berbagai aspek kehidupan warga.

Sebelumnya, Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (APLTMH) menginginkan berbagai regulasi yang dipangkas oleh pemerintah adalah yang benar-benar mendorong investasi listrik bukan hanya menghapus regulasi yang tidak berlaku lagi.

Ketua Umum APLTMH Riza Husni di Jakarta, Selasa (13/2), menyatakan pengusaha listrik pesimistis kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) teranyar mampu mendorong investasi karena regulasi kelistrikan yang dipangkas merupakan regulasi yang tidak berlaku lagi atau ompong.

“Kami pesimistis bisa mendorong investasi listrik. Sebab regulasi yang dipangkas memang regulasi yang sudah tidak berlaku lagi,” kata Riza Husni.

Ia mengatakan ada dua aturan yang memang sudah tidak berlaku yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2016. Dua aturan itu memang sudah tidak berlaku dan digantikan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 tahun 2017.

Ia juga mengatakan, semestinya Menteri ESDM Ignatius Jonan memangkas sederet regulasi yang masih berlaku dan terang-terangan mempersulit investor dan dibuat sejak Jonan menjadi menteri di ESDM.

Misalnya, ujar dia, Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 tahun 2017. Aturan ini membuat investor dan lembaga pembiayaan tidak tertarik berinvestasi ke listrik sebab ada skema penyerahan aset ketika kontrak berakhir (“build, own, operate, and transfer”/BOOT).

Skema ini dinilai membuat produsen listrik swasta bakal kehilangan aset sebab aset tersebut tidak akan menjadi miliknya.

“Padahal, lahan untuk membangun pembangkit berasal dari perusahaan, juga tarif tidak disubsidi, harus bayar pajak, dan bunga bank tinggi, ada risiko sosial dan lingkungan yang tinggi. Tidak ada pengusaha yang minat,” paparnya.[] 

sumber: akurat