Saran Pimpinan Komisi VII agar Tarif Listrik Tak Naik Sampai 2019

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Herman Khaeron menilai kenaikan tarif listrik bisa dicegah apabila harga batu bara bisa ditekan melalui pemberian sejumlah insentif ke pengusaha tambang.
tirto.id – Pimpinan Komisi VII DPR menilai peluang Tarif Dasar Listrik (TDL) tidak naik sampai 2019 akan bergantung pada upaya pemerintah dalam menekan harga batu bara. Wakil Ketua Komisi VII DPR, Herman Khaeron pesimistis tarif listrik tidak naik jika harga batu bara terus melambung.

“Yang penting harga energi primernya, (yakni) batu bara bisa ditekan. (Sumber energi) Listrik kan 60-65 persen dari batu bara,” kata Herman di Jakarta pada Senin (26/2/2018).

Sebagaimana diumumkan Kementerian ESDM, pada Februari 2018, Harga Batu Bara Acuan (HBA) mencapai 100,69 dolar AS per ton. Angka ini naik 11 persen dari bulan sebelumnya. Harga batu bara pada sebulan sebelumnya hanya 95,54 dolar AS per ton.

HBA adalah harga yang didapatkan dari rata-rata Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC) dan Platss 5900 pada bulan sebelumnya.

Menurut Herman, harga batu bara ideal untuk membuat tarif listrik tidak naik hingga 2019, ialah sekitar 70 dolar AS per ton.

“Pemotongan (harga batu bara) misalkan (bisa) dari insentif pajak dan sebagainya. (Agar) Tidak semua menjadi beban para pengusaha pertambangan. Yang penting, para pengusaha batu bara tidak rugi, PLN enggak rugi, dan masyarakat tidak dibebankan kenaikan TDL,” kata Herman.

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menentukan harga baru batu bara dalam skema domestic market obligation (DMO) atau yang harus disuplai untuk kebutuhan dalam negeri. Penetapan harga itu akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM yang direncanakan akan segera terbit.

Kementerian ESDM sudah menetapkan penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (DMO) pada 2018 adalah sebesar 25 persen dari rencana produksi tahun ini.

PT PLN sudah mengusulkan harga batu bara dalam skema DMO sebaiknya 60 dolar AS per ton untuk batas bawah dan 70 dolar AS per ton sebagai batas atas. Sedangkan Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI) mengusulkan harga batu bara untuk PLN sebesar 85 dolar AS per ton.

Sejak periode 1 Januari 2018 hingga 31 Maret 2018, pemerintah tidak menaikkan tarif listrik untuk golongan subsidi dan nonsubsidi.

Pada pekan kemarin, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengatakan pertimbangan pemerintah untuk tidak menaikkan harga listrik tidak terkait dengan momentum tahun politik. Dia mengklaim kebijakan ini cuma untuk menjaga daya beli masyarakat.

“Jika anda bertanya kepada saya apakah karena pemilihan presiden yang akan datang? Saya tidak berpikir begitu,” kata Jonan pada Kamis (22/2/2018).

sumber: tirto