Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menerima aspirasi dari Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI). ADEKSI memberikan aspirasi tentang keadilan dan ruang demokrasi yang lebih luas dalam Pemilihan Daerah (Pilkada). Hal ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 yang memberi batasan kepada kontestasi Pilkada untuk mengundurkan diri dari jabatannya, baik sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, POLRI, TNI, ataupun aparatur sipili negara (PNS)
“Teman-teman DPRD hadir dalam rangka membawa aspirasi terkait dengan rasa keadilan dan membuka ruang demokrasi yang lebih luas terkait dengan pembatasan syarat terhadap calon atau bakal calon di kontenstasi Pilkada. Apa yang menjadi batasan yaitu terkait dengan Pasal 7 untuk syarat mengundurkan diri dari jabatan DPRD, DPR RI, kemudian jabatan BUMN, ASN, TNI, POLRI,” jelas Herman usai audiensi ADEKSI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Herman menambahkan bahwa kehadiran ADEKSI memberikan penguatan terhadap rencana Komisi II DPR RI untuk merevisi UU Pilkada tersebut. Sebelumnya, Komisi II DPR RI juga sedang melakukan sinkronisasi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena terdapat perbedaan jauh dengan UU Pilkada tersebut.
“Kami juga sedang melakukan sinkronisasi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017. Norma-norma yang terkait dengan penyelenggara Pemilu. Apalagi saya kira sudah jauh perbedaannya antara UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ini yang harus disinkronisasi,” tambah politisi Fraksi Partai Demokrat itu.
Komisi II DPR RI berencana akan membicarakan rencana revisi ini dalam masa sidang terakhir. Jika rencana revisi ini tidak dapat diselesaikan sebelum masa periode 2014-2019, dikhawatirkan akan tertunda karena Prolegnas baru ditetapkan pada 2020-2024. Menurut Herman, diperlukan perhatian khusus dari DPR RI dan Pemerintah untuk bersama-sama mensinkronisasikan UU tersebut.
“Kalau pun tidak bisa diselesaikan masa periode 2014-2019, kekhawatirannya akan terputus karena Prolegnas baru ditetapkan nanti untuk 2020-2024. Sehingga mau tidak mau, bahwa ini harus ada perhatian khusus dari DPR maupun dari Pemerintah untuk sama-sama mensinkronisasikan dulu,” tandas legislator dapil Jawa Barat itu. (alw,gre/sf)
sumber: dpr