Herman Khaeron Usul Satgas Pangan Dipermanenkan

hermankhaeron.info – Pengungkapan kasus sebanyak 1.162 ton beras oplosan di gudang milik PT Indo Beras Unggul (IBU) di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7) malam mendapat perhatian DPR RI.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron secara tegas mengapresiasi hal itu, sebagaimana yang dituangkan dalam UU Pangan 18 Tahun 2012. “Saya memberi apresiasi atas penegakan hukum di bidang pangan ini, sebagaimana pelaksanaan UU,” ucap Herman, kepada indopos.co.id di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/7).

Menurutnya, terkait dengan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh PT IBU atas adanya pengoplosan beras subsidi, ada 2 kemungkinan, bahwa beras tersebut alokasi Rastra/Raskrin yang setiap tahun dialokasikan untuk keluarga miskin, kelas beras medium, dan disalurkan secara tetutup oleh Bulog dan Pemerintah Daerah.

Atau, ucap Herman, beras subsidi yang dimaksud adalah bantuan terhadap petani dalam bentuk subsidi pupuk, benih, dan bantuan produksi lainnya. Kalau raskin/rastra sudah ada peraturannya, sehingga kalau disalahgunakan tentu melanggar hukum.

“Tetapi jika yang dimaksud adalah petani yang mendapat subsidi produksi, maka belum ada aturan atas hasil produksinya, termasuk harus di jual kesiapa dengan ketetapan harga tertentu, karena belum ada aturannya, kecuali ada inpres 5 tahun 2015 yang mengatur HPP (Harga Pembelian Penerintah) yang saat ini menjadi harga patokan pembelian pemerintah kepada petani/pelaku usaha melalui pengadaan Bulog, dan aturan HET (Harga Eceran Teringgi) yang baru saja diberlakukan oleh pemerintah,” tuturnya.

Jadi jika yang dimaksud adalah beras hasil petani yang disubsidi atau yang mendapat bantuan saprotan dan saprodi, ungkap Herman, belum ada peraturan yang mengikat terhadap hilirnya.

“Untuk itulah kami mempertanyakan dihapusnya Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian di Kementrian Pertanian, karena tidak ada yang urus di hilrinya petani,” cetusnya.

“Saya juga berharap petani jangan dijadikan mesin produksi, tapi harus menjadi subyek penyedia pangan dan terlibat sampai kepada procesing hasil produksinya, bahkan sampai ke pasar, sehingga benefit nya dapat dirasakan petani,” tambahnya

Adapun jika PT IBU dan PT Tiga Pilar Sejahtera terkait dengan pasal-pasal pelanggaran hukum dalam Undang Undang 18/2012 ttg Pangan ataupun UU Lainnya, lanjut Herman, maka silahkan diusut tuntas dan tegakan hukum seadil-adilnya.

Sementara itu, Komisi yang membidangi pertanian ini dalam waktu dekat juga akan memanggil Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, Polri dan KPPU dalam kaitan dengan kasus penggerebekan gudang beras di Bekasi ini. Pemanggilan selain untuk klarifikasi, juga membicarakan langkah-langkah memperkuat Satgas Pangan.

“Kita akan meminta penjelasan kepada Kementan dan juga Kementerian Perdagangan dan pihak-pihak terkait. Saya kira praktik ini sudah berlaku, diatur juga penyaluran subsidi kenapa sampai jatuh kepada kartel ini. Berarti ada satu permainan yang harus dibongkar. Karena itu Satgas harus diperkuat,” ucap Firman Subagyo anggota Komisi IV DPR.

Selain itu, lanjut Firman, rapat ini juga untuk mengantisipasi agar beras bersubsidi tidak jatuh ke tangan kartel. Apalagi dipalsukan dengan diberi cap beras premium.

“Karena itu, kami akan gelar rapat di Komisi IV untuk mempertanyakan itu. Ini supaya praktik ini supaya tidak berlanjut,” ujarnya. (dil)

sumber: indopos.co.id