Banyak Kawasan Hutan Beralih Fungsi Jadi Sawah dan Ladang

hermankhaeron.info – Ada kasus di Indramayu, dimana kawasan Perhutani yang dipinjam pakai, kemudian digugat oleh masyarakat, dan masyarakat menang atas gugatan itu. Namun ada ketidakjelasan mengenai statusnya. Meskipun menang di kasus hukum tetapi lahannya tidak dikembalikan kepada Perhutani.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Herman Khaeron saat RDP dengan Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan KLHK, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Dirut Perum Perhutani dan Dirut PT. Inhutani, guna membahas tentang penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan.

“Kenapa hal-hal seperti ini tidak bisa diselesaikan secara hukum formal, berkaitan dengan kepemilikan lahan Perhutani. Bahkan banyak juga yang saya perhatikan berubah fungsi menjadi sawah atau ladang , tetapi kontribusi sawah dan ladangnya seperti apa juga tidak jelas,” ujar Herman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/04/2017).

Apalagi berkaitan dengan pinjam pakai kawasan untuk jalan Tol, lanjutnya, yang tidak jelas penggantiannya. Selain itu ia juga mencontohkan tentang keberatan Bupati Lebak kalau seluruh kawasan pinjam pakai, kemudian dilimpahkan ke Kabupaten-kabupaten yang mereka pun sangat butuh untuk meluaskan kawasan pembangunannya.

“Berkurangnya area tersebut atas penggunaan lainnya dalam kawasan Perhutani dan Inhutani itu melanggar hukum tidak? apa sanksinya bila melanggar hukum?, karena saya bisa buktikan banyak kasus yang mengurangi terhadap luasan area yang sudah ditetapkan, pada waktu pendelegasian untuk diberikan kepada Perhutani maupun Inhutani,” tandasnya. (dep,mp) Foto : Andri/od.

sumber: dpr.go.id