BPKN Perluas Kanal Pengaduan Konsumen di Daerah

BPKN Perluas Kanal Pengaduan Konsumen di Daerah – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia mendorong penguatan perlindungan konsumen di era digital dan Pandemi Covid-19. Kondisi itu mengingat masih lemahnya penerapan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman konsumen dan pelaku usaha yang saat ini masih kurang di edukasi,” ungkap Ketua BPKN RI, Rizal E Halim usai mengelar Sosialisai terpadu BPKN yang bertemakan

“Perlindungan Konsumen di era Digital dan Pandemi COVID-19 di kampus STAI-Sayid Sabiq Indramayu, Selasa (29/9).

Dikatakan Rizal masih lemahnya penerapan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) ini mengakibatkan pemahaman masyarakat mengenai konsumsi produk yang memenuhi aspek keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan (K3L), maka diperlukan media komunikasi untuk membangun jejaring informasi dan kerja sama dengan para pihak yang terkait dengan perlindungan konsumen.

Untuk menguatkan penyebaran informasi tersebut, sambungnya, pihaknya menggandeng STAI Sayid Sabiq. Kerja sama itu selain untuk menyebarluaskan informasi, juga bertujuan menjadikan kampus Sayid Sabiq sebagai pilot tes untuk membuka satu kanal pengaduan.

Kanal pengaduan itu akan dikelola oleh mahasiswa Fakultas Hukum (FH) dan sebelum menangani proses-proses pengaduan dari konsumen/masyarakat mahasiswa FH akan dibuatkan inkubasi bagaimana menangani pengaduan terkait pelanggaran hak-hak konsumen.

“Kalau ini bisa dikembangkan maka kanal pengaduan akan bisa dibuka di banyak tempat di Indramayu,” tegas Rizal.

Menurut Rizal, pihaknya ingin melakukan sosialisasi secara masif dan sosialisasi itu diharapkan sampai pada tingkatan masyarakat yang paling bawah agar informasi perlindungan konsumen. Hak-hak konsumen atau masyarakat di Indramayu bisa disampaikan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat mengetahui apa saja hak-haknya.

“Kami mengadakan kegiatan Sosialisasi Terpadu di Indramayu. Kegiatan Sosialisasi Terpadu ini bekerjasama dengam STAI-Sayid Sabiq Indramayu melalui penandatangan MOU dengan melaksanakan kegiatan Kuliah Umum dan Klinik Pengaduan,” ujarnya

Baca Juga : DPR: yang jadi Kambing Hitam Pupuk Indonesia Terus, Padahal Stoknya Melimpah

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron akan mendorong penguatan peran Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia.

Tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) BPKN, tegas sosok yang akrab disapa Hero itu mesti diperkuat.Sebabnya BPKN merupakan lembaga yang telah dipayungi oleh Undang-Undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

“Penguatan BPKN ini di antaranya dengan peningkatan anggaran, peningkatan sarana prasarana dan penguatan di UU dan merevisi UUPK, utamanya pemberian tentang hak kekuatan eksekutorial aparatur di BPKN,” ujarnya

Sementara itu Rektor STAI Sayid Sabiq, Didin Kurniadin mengapresiasi kepercayaan dari BPKN yang diperoleh lembaganya sebagai tempat pertama untuk sosialisasi terpadu terkait hak-hak konsumen. Artinya keberadaan STAI Sayid Sabiq akan semakin lengkap memberikan kontribusi kepada masyarakat.

“Mudah-mudahan pertemuan ini merupakan langkah selanjutnya bukan langkah awal dan Sayid Sabiq bisa berkontribusi kepada masyarakat. Sudah banyak kontribusi yang diberikan kepada masyarakat dan di tahun pandemi COVID-19 ini menjadi jalan keluar apa yang bisa kita berikan kepada masyarakat,” ungkapnya

Sumber : https://fajarcirebon.com/