Anggota DPR RI, Herman Khaeron, menyoroti keberadaan pagar laut ilegal di kawasan perairan Banten yang dinilai melanggar aturan.
Pria yang akrab disapa Hero ini meminta pemerintah segera menuntaskan kasus tersebut agar tidak merugikan masyarakat, khususnya para nelayan yang menggantungkan hidup dari laut.
“Laut itu diatur. Di Indonesia ada undang-undang kelautan, sementara dalam konvensi internasional ada United Nations Convention Law of the Sea (UNCLOS 1982), yang mengatur bahwa laut adalah common property,” ucap Hero, Minggu (12/1).
Hero menegaskan, tidak sembarang pihak boleh mengklaim atau memagari laut. Undang-undang kelautan Indonesia telah memberikan garis pantai sebagai wilayah bersama.
Oleh karena itu, tindakan memagari laut tanpa izin dianggap melanggar peraturan.
“Kalau laut saja sudah dipagar, itu sudah jelas menyalahi aturan perundang-undangan. Kecuali jika pemagaran tersebut dilakukan sebagai bagian dari reklamasi yang sudah sesuai tahapannya, memiliki izin negara, analisis dampak lingkungan (AMDAL), serta izin reklamasi yang legal,” jelasnya.
Hero menambahkan, pemagaran laut secara ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam kesejahteraan nelayan yang sangat bergantung pada sumber daya laut.
“Laut itu milik kita semua. Bagi nelayan, laut adalah sumber kehidupan. Jika laut dipagar, bagaimana mereka bisa mencari penghidupan? Aturan tidak membenarkan laut menjadi milik individu,” ujarnya.
Hero juga mengingatkan, laut di Indonesia memiliki peran strategis sebagai pemersatu bangsa, media transportasi, dan sumber daya alam yang penting bagi kehidupan masyarakat.
Oleh sebab itu, tindakan yang merugikan masyarakat, seperti pemagaran laut, harus dihentikan demi kepentingan bersama.
“Pemerintah harus segera bertindak, karena ini menyangkut hajat hidup banyak orang,” pungkasnya. 
sumber : rmol
