hermankhaeron.info – Kisruh uji materi UU nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menyeret Patrialis Akbar dinilai sarat muatan persaingan bisnis yang menghambat swasembada daging. Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron, uji materi itu karena ada kepentingan bisnis yang terganggu.
“Meski hak setiap warga negara untuk mengajukan judicial review, tapi ada dugaan kepentingan bisnis segelintir orang dibalik pengajuan uji materi terhadap UU 41/2014 ini,” ujar Herman Khaeron, Jumat (27/1/2017) di Jakarta. Herman yang juga politisi Partai Demokrat ini mengatakan ada pihak yang terganggung dengan UU ini.
Padahal, menurut Herman, UU bertujuan mewujudkan swasembada pangan, terutama daging. Diuraikan oleh Herman, dalam UU sebelumnya atau UU 18 Tahun 2009 aturan import itu ada zona base dan country base. UU ini kemudian dijudial review terutama terkait aturan soal zona base yang kemudian dibatalkan oleh MK.
Selanjutnya, UU ini direvisi menjadi UU No 41 tahun 2014 yang didalamnya memuat zona base hanya untuk ruminansia (hewan berkaki empat ) indukan. Ketentuan ini memang lebih ketat, karena ada persyaratan yang bertujuan selain untuk swasembada pangan juga untuk melindungi rakyat Indonesia.
Dipaparkan oleh Herman, aturan zona based merupakan aturan yang menyatakan negara bisa mengimpor daging atau hewan ternak dari negara lain, yang belum sepenuhnya bebas penyakit mulut dan kuku pada hewan. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang merupakan country based.
Zona based memungkinkan negara mengimpor daging seperti India, yang diketahui belum sepenuhnya bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku. Sedangkan country based memang diharuskan mengimpor daging dari negara-negara yang sudah bebas sepenuhnya dari PMK seperti dari Amerika Serikat, Selandia Baru dan Australia.
Dimasukkannya ketentuan ini, menurut Herman, karena negara-negara country base seperti Australia, Selandia Baru dan Amerika Serikat ketika mengirim ternak menyiasati aturan atau syarat yang ditentukan. Menurut dia, negara-negara tersebut mengirim ternak indukan yang sengaja dirusak.
”Sesuai ketentuan negara-negara yang mengirimkan ternak ke Indonesia memiliki kewajiban untuk mengirimkan indukan. Faktanya selama ini indukan yang dikirimkan selalu dirusak sehingga tidak bisa diternakan di Indonesia. Jadi tidak ada gunanya dan sulit mencapai swasembada kalau kita diberi indukan yang tidak produktif. Gimana kita bisa meningkatkan jumlah ternak kita kalau indukan itu dirusak alat kelaminnya,” tambahnya.
Dengan pertimbangan tersebut akhirnya dalam revisi UU itu dimasukkan syarat-syarat seolah zona base dikembalikan. Padahal, menurut dia, ini hal yang berbeda, karena zona base yang diterapkan dalam UU baru harus dengan proses karantina dan hanya boleh dilakukan dalam kondisi tertentu.
“Kalau dipahami dengan baik, maka seharusnya tidak perlu ada pihak yang melakukan judicial review kalau yang dipikirkan adalah negara dan rakyatnya. Hewan tersebut harus mendapat sertifikat bebas PMK. Selain itu pemerintah harus juga menyediakan pulau untuk karantina sebelum bisa dikembangbiakkan di peternakan dan hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu,” imbuhnya.
Hanya saja Herman mengakui sampai saat ini pemerintah tidak menyediakan pulau khusus untuk karantina. Sehingga impor sapi indukan menurut aturan UU yang baru tidak bisa dilakukan. Sementara itu, Herman juga memaparkan bahwa pelaku impor sapi berdasarkan country base hanya ‘itu-itu’ saja.
”Jadi saya lihat ada kepentingan lain karena selama ini import sapi berdasarkan country base yah orangnya itu-itu saja. Kalau kita tergantung pada country base maka ketika ada krisis pangan misalnya, dan negara-negara itu tidak bisa mengirim ternak ke Indonesia, kita juga tidak bisa import selain dari negara-negara tersebut karena tidak ada landasan hukumnya,” tegasnya.(ris)
