Sejumlah penganut kepercayaan di beberapa daerah sudah bisa menulis ‘kepercayaan’ di kolom agama KTP mereka, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi II DPR segera memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna klarifikasi.
“Saya secara pribadi agak aneh, apakah memang sudah ada perubahan format terhadap sistem KTP dan lain sebagainya karena ini kan muncul di tengah-tengah kami sedang mengevaluasi terhadap pelaksanaan KTP elektronik sebagai syarat mutlak di dalam Pemilu 2019. Kalau kemudian muncul hal-hal seperti ini ya kami akan dalami,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron saat dihubungi, Senin (25/2/2019).
Herman secara pribadi belum meminta keterangan formal maupun informal ke Kemendagri terkait penghayat bisa menulis ‘kepercayaan’ di kolom KTP masing-masing. Namun, dia menyebut Komisi II DPR akan mengklarifikasinya ke Kemendagri.
Meski demikian, rapat dengan Kemendagri itu belum bisa dilakukan di Februari lantaran DPR masih reses. Rapat kemungkinan digelar Maret.
“Karena ini kan di bawah otoritasnya Disdukcapil, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ini bagi saya juga temuan, tetapi kan masih reses ya. Rasanya kalau tidak kita tanyakan secara resmi dalam rapat juga tidak ada formalitasnya sehingga kami nanti dalam rapat, kebetulan ini di dalam masa sidang yang akan datang ini di awal Maret kita juga ada rapat dan Dirjen Dukcapil hadir,” ucap politikus Partai Demokrat itu.
Herman sendiri enggan berspekulasi terkait beberapa penghayat, termasuk Baduy, yang kini bisa menuliskan ‘kepercayaan’ di kolom agama. Dia memilih menunggu penjelasan dari Kemendagri.
“Setahu saya biasanya dikosongkan, kok ini kemudian ada ini tentu kami akan dalami dengan Kemendagri. Di dalam hukum tata negara kita harus ada kepastian hukum, artinya seperti apa sih format KTP ini mau kita wujudkan,” ucapnya.
sumber: detik