Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron menyebut wajar kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi dan Pertamax dilakukan pemerintah secara diam-diam. Sebab, kata dia, saat ini harga minyak mentah dunia juga sedang naik.

“Ya jadi memang karena ini floating price untuk harga yang non subsidi. Sehingga setiap kenaikan itu ada evaluasinya dan ada formulanya, dibuat hitungan rata-rata dan memang itu diserahkan kepada pasar. Dan ini berbeda sistemnya, sehingga setiap kenaikan (harga) di internasional crude oil (minyak mentah) di internasional ya akan mempengaruhi pasar dalam negeri,” ujar Herman di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (26/2/2018).

Meski demikian, kedepan Komisi VII DPR akan memanggil pemerintah untuk menjelaskan kenaikan harga BBM non subsidi tersebut. Terkait apakah keputusan itu memberatkan masyarakat atau tidak. Terlebih daya beli masyarakat saat ini sedang turun tajam.“Tentu ini menjadi tugas kami juga untuk mengevaluasi. Sehingga pada sisi lain sebagai pelaksana di sektor hilir juga Pertamina juga mampu tetap survive (bertahan), tetapi juga kalau memang ini memberatkan yang kami evaluasi. Formulanya jangan juga terlalu memberatkan bagi masyarakat,” jelas politisi Partai Demokrat ini.Diketahui Pemerintah lewat PT Pertamina (Persero) resmi menaikan harga BBM non-subsidi yang berlaku sejak Sabtu, 24 Februari 2018. Jenis BBM yang naik meliputi, Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.

Harga BBM non subsidi di wilayah Sumatera Utara, Bengkulu, Jakarta, Jabar, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara ditetapkan mengalami kenaikan Rp300 per liter menjadi Rp8.900 per liter dari harga sebelumya Rp8.600 per liter. Demikian pula, harga Pertamax di Aceh, Sumbar, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, dan NTB mengalami kenaikan Rp300 per liter menjadi Rp9.000 per liter dibandingkan sebelumnya Rp8.700 per liter.

Kemudian, harga BBM jenis Pertamax Turbo mulai Sabtu (24/2/2018) di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat ditetapkan Rp10.100 per liter; di Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali menjadi Rp10.150 per liter. Sementara di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Batam, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, dan NTB ditetapkan Rp10.200 per liter. Selanjutnya, harga BBM jenis Dexlite di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT ditetapkan Rp8.100 per liter. Di Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan dan Sulawesi menjadi Rp8.250 per liter. Di Riau, Kepulauan Riau, dan Batam Rp8.400 per liter. Sedangkan di Maluku dan Papua ditetapkan Rp8.550 per liter.

Untuk harga Pertamina Dex, menurut Adiatma, di wilayah Sumatera Utara, Jakarta, Banten, dan Jawa Barat ditetapkan Rp10.000 per liter dan di Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan Lampung ditetapkan Rp10.100 per liter.

sumber: rilis