hermankhaeron.info – SADAR atau tidak, ternyata Majalengka memiliki banyak bangunan bersejarah. Setidaknya, berdasarkan catatan yang dimiliki komunitas Majalengka Baheula dan banyak bergerak dalam segala hal yang berbau kebaheulaan atau lebih dikenal dengan nama Grumala, yang dikoordinasi Nana Rohmana, ada puluhan rumah atau bangunan bersejarah di Kota Angin ini.
Namun sejumlah aktivis komunitas, Nana Rohmana, Momon Abdurahman dan Eda Suardaya, mengaku hanya berharap agar bangunan tua dan memiliki nilai kesejarahan tersebut segera diselamatkan agar tidak bernasib sama dengan PG Kadipaten dan Jatiwangi yang kini tak tampak lagi keberadaannya.
“Contoh rumah adat Panjalin dari arsitektur tidak mencerminkan rumah adat Sunda, namun demikian itu tetap saja karena itu bangunan tua maka harus kita lepaskan persoalan apakah itu rumah adat orang asing atau buatan orang Sunda. Karena hampir semua bangunan lama (kuno) itu diarsiteki oleh Belanda.” ujar Naro.
Rumah orang Sunda biasanya memiliki ruang tengah yang bersatu dengan pawon atau dapur, adanya pangkeng dan adanya para seuneu di dalam rumah serta sosompang yang ada di bagian belakang. Itu tidak terdapat di rumah adat panjalin demikian juga dengan bahan-bahan serta aksesories yang terdapat dalam bangunan tersebut.
Sangat sulitnya menemukan bangunan yang khas Sunda karena rumah adat orang Sunda kebanyakan terbuat dari bambu, ilalang dan injuk serta tidak mengenal adanya paku logam. Sehingga rumah adat Sunda lebih mudah rusak. Tidak tahan oleh terjangan alam. Sedangkan bangunan buatan Belanda terbuat dari bahan keras seperti batu, bata, kayu dan sistem plester.
Dalam penilaian Ketua DPRD Majalengka, Tarsono D Mardiana dan Ali Imron dari Fraksi PPP, kewajiban pemerintah untuk melestarikan bangunan bersejarah tersebut pada dasarnya telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, selain sebagai pengganti dan penyempurnaan dari Monumenten Ordonantie Staatsblad No. 238 Tahun 1931 yang telah diberlakukan sejak zaman colonial. Namun walaupun undang-undang tersebut telah lama hadir ternyata bukan jaminan bahwa gedung-gedung dan bangunan-bangunan monumen bersejarah bisa aman terlindungi karena kurangnya kepedulian pemerintah.
“Bagaimanapun, terpeliharanya nilai-nilai suatu budaya sangat erat kaitannya dengan lingkungan alamnya. Bahkan lebih dari itu, selalu terpaku kepada kemauan dan niat baik pemerintah setempat. Apalagi ketika budaya didefinisikan, peninggalan hasil budaya itu akan terus lahir sesuai dengan pemaknaanya. Meskipun bisa jadi banyak di antaranya merupakan hasil karya bangsa lain. Tapi jangan lupa banyak juga unsur budaya bangsa Indonesia yang terselip atau diselipkan di dalamnya,” ungakp Ali Imron.
Karena, lanjut dia, selain untuk meningkatkan ketahanan nasional, budaya tersebut dapat juga dijadikan mata rantai sejarah yang tidak terputus. Sehingga data dan informasi budaya untuk pendidikan dan penelitian tidak hilang. Salah satunya dengan turut memeliharanya agar kehadirannya dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kesejahteraan hidup manusia.
Benda cagar budaya sendiri menurut Ratsono, adalah benda buatan manusia, baik yang bergerak atau tidak, berupa kesatuan atau kelompok, yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya yang sekurang-kurangnya 50 tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
Belum terungkap
Walaupun masih banyak hal tentang bangunan dan monumen bersejarah di Majalengka ini yang belum terungkap, namun harus ada keinginan yang kuat agar Majalengka bisa menjadi kota budaya. Latar belakang kehadiran kerajaan Talaga yang banyak menyisakan peninggal masa lalu sampai kehadiran pemerintahan setingkat kabupaten (regentschapp) yang tentu saja meninggalkan jejak jejak kesejarahan yang nyata. Karena sampai saat ini hal tersebut masih dipelihara oleh keturunannya.
“Sangat membantu jika usaha pelestarian tersebut yang dibantu oleh pemerintah khususnya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Majalengka dan masyarakat. Masyarakat, membantu memberikan masukan untuk program-program yang dapat mendukung ke arah sana, sehingga masyarakat mengetahui sejarah di kota ini,” kata Ali.
Namun demikian, keinginan tersebut bukan tanpa hambatan. Bagaimanapun, kepedulian akan budaya tentu sangat tergantung pada kemauan kuat pemerintah daerahnya. Termasuk di dalamnya soal politik anggaran yang berpihak pada persoalan budaya. Dan yang lebih penting lagi adalah soal ahli kepurbakalaan yang spesipik lagi soal bagaimana merenovasi bangunan tua, baik secara teknis maupun secara filosofis.
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Gatos Sulaeman mengatakan, pihaknya kini sudah berencana untuk melakukan inventarisasi terhadap seluruh bangunan kuno tersebut, agar seluruh bangunan tetap terpelihara dan tidak berubah bentuk sehingga bangunan-bangunan ini kelak menjadi sebuah tempat bersejarah dan menjadi tempat wisata. Layaknya kota tua yang ada di Jakarta.
Hanya memang menurutnya bangunan-bangunan tua yang ada di Majalengka ini adalah milik perorangan, sehingga butuh pendekatan khusus terhadap para pemiliknya agar tidak dipugar apalagi diubah bentuk. Kalaupun memperbaiki tidak mengubah bentuk aslinya.
“Kami baru akan melakukan pemetaan atau pendataan, ke depannya bagaimana kami masih merancang. Hanya saya berharap itu masuk pada RPJMD tahun 2018 mendatang,” ujar Gatot
