Alasan Uni Eropa Larang Impor MInyak Sawit Indonesia Dinilai Tidak Objektif

hermankhaeron.info – Komisi IV DPR RI mengusulkan keberadaan Satgas Pangan tidak hanya beroperasi saat hari besar, khususnya pada Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Sebab, Satgas Pangan dinilai berhasil menekan gejolak harga pangan di pasaran.

Dalam rapat kerja bersama Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kementerian Perdagangan RI, Komisi Pengawas Usaha dan Polri, mengemuka usulan agar keberadaan Satgas Pangan tetap dipertahankan.

“Berdasarkan pendapat yang berkembang, bahwa Satgas Pangan bukan hanya bekerja saat puasa Ramadan dan Idul Fitri,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron, di ruang rapat Komisi IV DPR RI di Gedung Kura-Kura Komplek Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2017.

Politikus Demokrat itu menyampaikan, nantinya keberadaan Satgas Pangan akan melekat di setiap tingkatan dari Polri hingga Polsek. Dengan begitu, upaya segelintir oknum menaikkan harga pangan dapat segera diatasi.

“Jadi, betul-betul penanganannya bisa dilakukan secara komprehensif, berlangsung di semua tingkatan,” ucap Herman.

Herman menjelaskan, keberadaan Satgas Pangan sesungguhnya terkandung dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tak hanya memantau, aparat penegak hukum juga diberikan kewenangan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan penimbunan dan mengakibatkan harga tinggi.

“UU sudah mendelegasikan kepada aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum, untuk melakukan law enforcement (penegakan hukum) di bidang pidana pangan,” ujarnya.

sumber : metrotvnews