hermankhaeron.info – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus menggodok revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Revisi ini ditargetkan rampung tahun ini.
Wakil Ketua DPR Komisi IV Herman Khaeron mengatakan, revisi tersebut dirasa perlu sebab undang-undang ini tak mampu lagi menjawab tantangan dan masalah konservasi terkini.
“Kami sudah melakukan konsultasi publik dengan para ahli, pakar, perguruan tinggi, serta masing-masing kementerian terkait revisi UU tersebut. Insya Allah, kalau tidak ada hambatan akan selesai tahun ini,” ucapnya, Rabu (10/08).
Menurutnya, DPR berinisiatif merevisi UU tersebut untuk mendudukkan pada proporsi kewenangan sejumlah kementerian terkait konservasi. Dalam revisi itu nantinya akan dibagi tugas dan fungsi masing-masing kementerian, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Pertanian dalam persoalan konservasi.
Ia menuturkan, dalam UU Konservasi menyebut sebagian besar kewenangan konservasi berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, lahir Undang-undang Nomor 1 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang isinya juga mengatur kawasan konservasi.
“Jika itu dibiarkan akan semakin bertabrakan terhadap tugas pokok kementerian masing-masing,” ujarnya.
Politisi Demokrat ini menambahkan, pihaknya ingin mengikat bahwa UU Konservasi dan Sumber Daya Alam ke depannya nanti tidak boleh ditabrak oleh undang-undang lain, seperti UU Tata Ruang. Herman menyebut, UU Tata Ruang sekarang ini menjadi panduan untuk alih fungsi kawasan, apakah kawasan hutan atau laut.
“Undang-undang lain tidak boleh melebihi UU Konservasi. Karena ini adalah protected area, ini adalah kawasan yang harus dilindungi. Sehingga dalam revisi ini, kami mengikat UU Tata Ruang tidak boleh mengalahkan UU Konservasi,” tegasnya.
Sejauh ini, lanjutnya, tahapan revisi UU tersebut sudah memasuki pembahasan di Komisi IV DPR dan penyusunan draf. Dalam waktu dekat, draf penyusunan itu akan diajukan dalam sidang paripurna.
sumber: jurnas.com