Pemerintah dan DPR Resmi Bahas Kebijakan Gas Satu Harga

 Kebijakan jaringan gas (jargas) satu harga resmi digodok secara mendalam oleh pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan mengkaji kebijakan tersebut.

“Komisi VII sepakat dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM, SKK migas, BPH Migas untuk membuat kajian terkait dengan jaringan gas rumah tangga satu harga,” ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Khaeron menjelaskan, dengan adanya kesepakatan ini maka nantinya harus ada laporan rutin terkait jargas satu harga dalam rapat berikutnya. “Kesimpulan ini mengikat dan kita nanti akan evaluasi kesimpulan tersebut,” katanya.

Sementara mewakili pemerintah, Plt Direktur Jenderal Migas Ego Syahrial juga sudah siap untuk mengakaji lebih dalam soal jargas satu harga serta akan dilaporkan ke DPR. “Saya sedang mengkaji harga gas untuk jargas satu harga di seluruh Indonesia. Nanti kami akan lakukan jawaban tertulis dulu,” tutur dia.

Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut menghasilkan beberapa poin yakni, Komisi VII DPR RI sepakat dengan Plt. Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kepala BPH Migas dan Kepala SKK Migas untuk melakukan koordinasi antar Instansi terkait termasuk BUMN Migas untuk menjamin tersedianya pasokan gas untuk kebutuhan domestik.

Poin kedua, Komisi VII DPR RI mendesak Plt. Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kepala BPH Migas dan Kepala SKK Migas untuk membuat cetak biru tata kelola gas diantaranya meliputi pembangunan infrastruktur gas dan LNG receiving terminal di Pantai Utara Jawa sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan alokasi, distribusi dan harga gas nasional.

Selanjutnya kesimpulan ketiga, Komisi VII DPR RI meminta kepala BPH Migas untuk menyampaikan data secara detail pemenang dan waktu tender terkait investasi gas bumi melalui pipa dan menyampaikan kepada Komisi VII DPR RI.

Poin keempat, Komisi VII DPR RI mendesak Kepala BPH Migas agar Iebih cermat dan seksama dalam melakukan studi dan perencanaan pembangunan infrastruktur gas agar tidak terjadi persoalan seperti pada pembangunan jaringan pipa gas yang belum dapat dilaksanakan karena persoalan cadangan gas bumi yang tidak cukup, serta beIum adanya kepastian pengembangan lapangan CBM dan Shale Gas.

Poin kelima yakni Komisi VII DPR RI sepakat dengan Plt. Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kepala SKK Migas dan Kepala BPH Migas, dalam pengelolaan gas bumi domestik untuk percepatan perwujudan ketahanan energi nasional melalui pemanfaatan dan pembangunan infrastruktur gas bumi melalui kerjasama operasi infrastruktur dan niaga, yang dimiliki oleh PGN dan Pertagas di seIuruh wilayah tanah air, termasuk melakukan penugasan Pemerintah.

Komisi VII DPR RI juga sepakat dengan Plt. Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kepala SKK Migas dan Kepala BPH Migas segera menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah terkait dengan masalah Kalimantan Jawa Gas, agar tidak menghambat investasi pembangunan pipanisasi Iainnya untuk menjadi poin keenam.

Ketujuh, Komisi VII DPR RI sepakat dengan Plt. Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kepala SKK Migas, Kepala BPH Migas, Dirut PT Pertamina Gas dan Dirut PT PGN untuk menuntaskan permasaIahan kebijakan gas domestik dan jaringan gas dalam Panja Migas Komisi VII DPR RI.

Terakhir poin delapan, Komisi VII DPR RI sepakat dengan PIt. Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kepala SKK Migas, Kepala BPH Migas, untuk membuat kajian terkait jaringan gas rumah tangga satu harga. (Yanuar Riezqy Yovanda)

Editor : Rahmat Fiansyah

sumber: inews